JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mendesak DPR untuk segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan. Pasalnya, kebutuhan regulasi mengenai pertanahan yang relevan sudah sangat mendesak.
"UU tentang kepemilikan apartemen orang asing itu juga harus diatur, tentang bank tanah, itu semua kita atur dalam UU pertanahan. Ini betul-betul merespons kebutuhan modern dan UU pertanahan," kata Sofyan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2017).
Sofyan menjelaskan, RUU ini sebenarnya sempat hampir difinalkan pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, namun berhenti di tengah jalan. Penyusunan RUU Pertanahan merupakan tindak lanjut dari Amanat Presiden tentang Penunjukan Wakil Pemerintah menyusul surat DPR RI kepada Presiden tentang RUU Pertanahan pada 18 Maret 2016.
Sofyan menjelaskan, materi RUU Pertanahan termasuk naskah akademiknya, yang diserahkan DPR kepada pemerintah pada 18 Juli 2016 lalu, sudah dibahas berkali-kali bersama K/L terkait. Sejauh ini, masalah penyelesaian masih terkendala daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Pertanahan yang belum dirampungkan oleh pemerintah. RUU ini diharapkan mampu memperkuat kembali peran negara dalam penguasaan dan pengelolaan tanah untuk kepentingan rakyat secara luas.
"RUU pertanahan itu ide DPR, inisiatif DPR pada kabinet yang lalu, tapi belum berhasil disahkan, lalu pergantian pemerintah kemudian di bahas kembali," katanya.
Dia berharap Komisi II DPR dapat mulai membahas RUU Pertanahan pada awal masa sidang 2018 tahun depan.
"Sekarang DIM sudah masuk DPR, waktu itu Komisi II merencanakan bisa dibahas pada akhir tahun. Tetapi teryata terlalu banyak agenda, ada UU politik, UU parpol. Lalu akan dibahas pada masa sidang pertama 2018," tandasnya. (plt)