JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Keikutsertaan lembaga survei menjelang diadakannya Pilkadaserentak mulai Desember 2015 tidak lagi bisa ‘liar’, dalam arti lepas dari kontrol Komisi Pemilihan Umum. Pasalnya KPU mewajibkan agar lembaga survei mendaftar terlebih dahulu.
Komisioner divisi teknis dan data KPU Kabupaten Malang, Sofi Rahma Dewi mengatakan, ketentuan tersebut diciptakan agar lembaga survei lebih independen dalam melakukan surveinya. Selain itu, survei yang dilakukan juga tidak untuk menjatuhkan lawan politik tertentu.
Menurutnya, saat ini memang sudah ditentukan aturan dalam draf Rencana Peraturan Pilkada. Namun, ini masih belum final, karena nantinya akan dilakukan uji publik terlebih dahulu.
Syarat-syarat lain yang harus dipenuhi lembaga survei atau jajak pendapat dan lembaga pemantau pemilu, adalah adanya pendaftaran terlebih dahulu.
"Sesuai draf ketentuannya, lembaga survei harus terdaftar terlebih dahulu di KPU,” katanya, Minggu (22/3/2015).
Syarat-syarat yang mesti dipenuhi dalam pendaftaran tersebut, di antaranya adalah lembaga survei harus menyerahkan akte pendirian, susunan kelembagaan, surat domisili, dan pas foto ketua lembaga survei. Selain itu, lembaga survei juga harus membuat surat pernyataan tidak berpihak sehingga dapat menciptakan suasana kondusif dalam pemilukada.
Hal itu dilakukan, karena jika lembaga survei berpihak, akan menguntungkan atau merugikan salah satu perserta pemilu dan bisa mengganggu proses penyelenggaraan pemilu.
“Lembaga survei juga harus dapat mempertanggungjawabkan proses survei, mulai dari metodologi survei, proses seperti wawancara yang dilakukan dan jujur untuk tidak mengubah data lapangan.” iy)