Berita
Oleh Ilyas pada hari Minggu, 22 Mar 2015 - 12:16:43 WIB
Bagikan Berita ini :
Pilkada Serentak

Lembaga Survei Wajib Daftar ke KPU Sebulan Sebelum Hari H

95Untitled.jpg
Pilkada Serentak (Sumber foto : TS)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Keikutsertaan lembaga survei menjelang diadakannya Pilkadaserentak mulai Desember 2015 tidak lagi bisa ‘liar’, dalam arti lepas dari kontrol Komisi Pemilihan Umum. Pasalnya KPU mewajibkan agar lembaga survei mendaftar terlebih dahulu.

Komisioner divisi teknis dan data KPU Kabupaten Malang, Sofi Rahma Dewi mengatakan, ketentuan tersebut diciptakan agar lembaga survei lebih independen dalam melakukan surveinya. Selain itu, survei yang dilakukan juga tidak untuk menjatuhkan lawan politik tertentu.

Menurutnya, saat ini memang sudah ditentukan aturan dalam draf Rencana Peraturan Pilkada. Namun, ini masih belum final, karena nantinya akan dilakukan uji publik terlebih dahulu.

Syarat-syarat lain yang harus dipenuhi lembaga survei atau jajak pendapat dan lembaga pemantau pemilu, adalah adanya pendaftaran terlebih dahulu.

"Sesuai draf ketentuannya, lembaga survei harus terdaftar terlebih dahulu di KPU,” katanya, Minggu (22/3/2015).

Syarat-syarat yang mesti dipenuhi dalam pendaftaran tersebut, di antaranya adalah lembaga survei harus menyerahkan akte pendirian, susunan kelembagaan, surat domisili, dan pas foto ketua lembaga survei. Selain itu, lembaga survei juga harus membuat surat pernyataan tidak berpihak sehingga dapat menciptakan suasana kondusif dalam pemilukada.

Hal itu dilakukan, karena jika lembaga survei berpihak, akan menguntungkan atau merugikan salah satu perserta pemilu dan bisa mengganggu proses penyelenggaraan pemilu.

“Lembaga survei juga harus dapat mempertanggungjawabkan proses survei, mulai dari metodologi survei, proses seperti wawancara yang dilakukan dan jujur untuk tidak mengubah data lapangan.” iy)

tag: #Pilkada Serentak  #KPU  #lembaga survei  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI M HEKAL
advertisement
IDUL FITRI AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI SINGGIH
advertisement
IDUL FITRI SOKSI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Analis Apresiasi Menteri Imipas Tegas Berantas Narkotika di Lapas, Selaras Asta Cita Prabowo

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 11 Apr 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dukungan terhadap langkah tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI, Jenderal Pol. (Purn) Pol. Drs. Agus Andrianto, SH., M.H., dalam memberantas peredaran ...
Berita

Sosialisasikan UU Lalu Lintas, Squad Nusantara Kab Tangerang Gandeng Polresta Tangerang

KABUPATEN TANGERANG (TEROPONGSENAYAN) --Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas, Squad Nusantara Kabupaten Tangerang berkolaborasi dengan Polres ...