Opini
Oleh Aliyudin pada hari Senin, 23 Mar 2015 - 18:08:52 WIB
Bagikan Berita ini :

Inpres No 5/2015 Dinilai Kontradiktif dengan Program Nawacita

11Arif Poyuono by Sorot News.jpg
Ketua DPP Partai Gerindra Arif Poyuono (Sumber foto : sorotnews)
Teropong Juga:

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 17 Maret 2015 dinilai bertentangan dengan program Nawacita yang diusung pemerintah.

"Dalam Inpres tersebut memperbolehkan impor beras. Dengan demikian Inpres tersebut kontradiktif dengan semangat Trisakti dan Nawacita dalam hal mensejahterakan petani dengan cara melindungi tingkat pendapatan petani, serta pencanangan swasembada pangan di sektor pertanian," kata Ketua DPP Partai Gerindra Arif Poyuono di Jakarta, Senin (23/3/2015).

Arif mengatakan, Inpres itu juga menunjukkan sikap Jokowi yang Plin Plan dalam kebijakan perberasan nasional.

"Jokowi saat panen raya di Indramayu sesumbar tidak akan impor beras serta menetapkan harga pembelian Gabah Kering Panen dalam negeri dengan kualitas kadar air maksimum 25% dan kadar ham/kotoran maksimum 10% adalah Rp 3.700 per kilogram di petani, atau Rp 3.750 per kilogram di penggilingan," katanya.

Menurutnya, akibat Inpres tersebut petani pada saat panen raya kuartal pertama tahun 2015 terancam rugi dan tersandera oleh para tengkulak. Sebab dengan Inpres tersebut dijamin harga gabah kering akan jatuh.

Ia mencurigai, klausul yang mengizinkan impor beras pada Inpres No 5 Tahun 2015 sengaja diselipkan oleh mafia beras yang berkolaborasi dengan mafia di Istana Negara dan Tim Ekonomi Jokowi.

"Sebaiknya Jokowi melakukan koreksi terhadap Inpres yang akan membuat petani tambah miskin tersebut," katanya.(al)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #Inpres Nomor 5 Tahun 2015 tentang Beras  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
RAMADHAN 2025 H ABDUL WACHID
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
RAMADHAN 2025 M HAEKAL
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Komentar Pers pada kenaikkan pangkat Mayor Teddy

Oleh Ikhsan Yosarie | Peneliti Senior SETARA Institute.
pada hari Minggu, 09 Mar 2025
Jakarta, 9 Maret 2025-Pada dasarnya kenaikan pangkat bagi prajurit TNI adalah hal yang wajar, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) PP N o. 39 tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, bahwa ...
Opini

Kenaikan Pangkat Mayor (Letkol) Teddy Menyakiti Prasaan Prajurit , Politis dan Melanggar Prinsip Meritokrasi

Jakarta, 09 Maret 2025 Pada 06 Maret 2025 Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah resmi menaikkan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan ...