JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Politikus PKB Lukman Edy melaporkan anggota DPD Arya Wedakarna ke Badan Kehormatan (BK) DPD. Arya diduga memprovokasi agar menolak kedatangan ustaz Abdul Somad untuk menyampaikan ceramah di Bali.
Ketua BK DPD RI Mervin Sadipun Komber berjanji akan memproses laporan Lukman Edy.
"Besok kita akan segera melakukan rapat," ujar Mervin saat dihubungi, Rabu (13/12).
Agenda rapat terang Mervin sebenarnya bukan membahas perihal kasus dugaan penolakan kehadiran Ustaz Somad di Bali pekan lalu. Namun, lantaran adanya laporan serta kasus tersebut menyangkut dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPD serta sudah menjadi isu publik, maka harus segera ditangani.
"Karena saya kira ini (kasus) sangat sensitif bagi kehidupan berbangsa dan bernegara," kata Mervin.
Untuk itu, sambung dia, maka dalam rapat BK DPD Kamis (14/12) besok dipastikannya akan membahas laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPD Arya Wedakarna.
"Saya sudah mendorong agar BK DPD bisa dapat segera melaksanakan tahapan-tahapan dalam proses aduan yang disampaikan oleh Lukman Edy," kata dia.
Diketahui, Lukman Edy melaporkan Arya Wedakarna lantaran diduga sebagai dalang dari aksi penolakan dan demo terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS). Sehingga, dia meminta, agar Arya memberikan mengklarifikasi maksud dan tujuannya melakukan tindakan tersebut serta meminta BK DPD RI untuk memberikan sanksi berupa pemberhentian secara tidak hormat dari Anggota DPD RI.(yn)