JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Musisi kondang Ahmad Dhani menyambangi kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/10/2018). Politikus Partai Gerindra itu melaporkan Edi Firmanto atas tuduhan intimidasi saat acara #2019GantiPresiden di Kota Surabaya, Jawa Timur pada 26 Agustus 2018 lalu.
Edi merupakan Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Nasdem di Kabupaten Sidoarjo, Jatim.
"Baru kali ini saya sebagai korban persekusi, akhirnya saya harus melaporkan," kata Dhani di Bareskrim.
Dhani mengatakan, alasan dirinya baru melapor sekarang lantaran baru mendapatkan petunjuk mengenai terduga pelaku.
Dhani mendapatkan nama terduga pelaku Edi Firmanto berdasarkan perkara dugaan pencemaran nama baik di Polda Jawa Timur, dimana dia sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kenapa saya melaporkan, karena saya dapat sebuah nama, kalau saya tidak dapat sebuah nama, mungkin saya tidak bisa melaporkan," ujanya.
Dalam pelaporan itu, Dhani juga menyinggung sejumlah intimidasi yang dialami aktivis #2019GantiPresiden, misalnya Neno Warisman. Dhani yang juga menjadi tersangka dalam belasan kasus mengaku, pelaporan atas intimidasi yang dialami dirinya bukan suatu dendam.
Dia membawa sejumlah bukti awal yang menunjukkan keberadaan Edi Firmanto di Hotel Majapahit saat Dhani mengaku diintimidasi. Bukti itu misalnya video maupun tangkapan layar di media sosial.
"Di Surabaya ada video persekusi atas mereka yang mau meyuarakan aspirasi ganti presiden bahkan itu sudah tersebar di media sosial, orang yang pakai kaos disuruh buka, ada yang dipukuli, ada perempuan terpaksa disuruh buka kaos juga itu semua bukti itu akan kita kumpulkan termasuk bukti di depan Hotel Majapahit," kata Dhani.
Dhani menambahkan, ia juga akan mengumpulkan orang-orang yang diduga mengalami kekerasan fisik saat akan menyuarakan #2019GantiPresiden di Surabaya. Mereka akan dikumpulkan agar berani melaporkan tindakan yang dialami.
"Kita akan kumpulkan. Kita akan fasilitasi mereka untuk berani melapor," ujar dia.
Produser musik itu juga berpikir positif terkait pelaporan ini. Meski tidak menyatakan optimistis bahwa laporan ini akan diproses langsung, Dhani yakin kasus ini bakal diproses nantinya.
"Ya minimal #2019GantiPresiden diproses lah," ujar Dhani.
Laporan Ahmad Dhani diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP B/1337/X/2018/Bareskrim.(yn)