Berita
Oleh Ilyas pada hari Rabu, 25 Mar 2015 - 12:45:17 WIB
Bagikan Berita ini :
Konflik Golkar

Agung Laksono Mangkir, Sidang Gugatan Golkar Terpaksa Ditunda

13Untitled1.jpg
Agung Laksono (tengah) (Sumber foto : Sahlan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sidang gugatan terhadap Partai Golkar hasil Munas Ancolterpaksa ditunda hingga 31 Maret 2015. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), hari ini, Rabu (25/3/2015) itu ditunda karena tidak hadirnya tergugat 1 yakni Agung Laksono dan Zainudin Amali.

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Lilik Mulyadi tersebut hanya dihadiri dua tergugat lainnya yakni penyelenggara Munas Ancol dan Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut Hakim Lilik, meskipun tidak dihadiri tergugat 1, sidang yang dipimpinnya sudah sah. Namun ia kemudian menunda sidang. Hakim Lilik juga meminta agar Agung Laksono menghormati hukum, karena panggilan yang dilakukannya resmi. "Perintah ini merupakan panggilan resmi (kepada tergugat 1 dan 2). Sementara tergugat 1 akan disuratkan," katanya.

Lilik pun menegaskan bahwa pada sidang kedua pihaknya tidak akan lagi memberikan toleransi waktu seperti yang diterapkan saat ini. Sehingga, walaupun Agung Laksono dan Zainudin tidak hadir, maka proses persidangan tetap akan berlanjut. (b)

tag: #konflik golkar  #agung laksono  #pengadilan negeri jakarta utara  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...