Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 27 Mar 2015 - 14:35:59 WIB
Bagikan Berita ini :

DPD dan KPK Perbaharui MoU

14DPD dan KPK.jpg
Ketua DPD RI Irman Gusman bersama dengan Plt Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki (Sumber foto : Sahlan Ake/teropongsenayan.com)
Teropong Juga:

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Untuk mengatasi masalah korupsi di Daerah, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperbaharuhi nota kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU).

Irman Gusman mengatakan untuk terus menjalin kerja sama di tingkat pemberantasan korupsi DPD dan KPK memperbaharuhi MoU.

"Kami berharap KPK bisa menjadi harapan rakyat dan berdiri paling depan dalam memberantas korupsi. Untuk itu kami memperbarui MoU," kata Irman di komplek parlemen, Senayan, Jum,at (27/03/2015).

Irman mengungkapkan, untuk memberikan semangat dan terus melakukan dukungan kepada KPK, DPD sudah melakukan kerja sama sejak lama.

"Pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan sendiri, tapi perlu sinergi," katanya.

Irman mengatakan, selama 11 tahun menjalin kerja sama dengan KPK sudah menghasilkan berbagai aturan perundang-undangan terutama di bidang pemberantasan korupsi.(al)

tag: #kerjasama DPD dan KPK  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Anggota MPR: Tagar #KaburAjaDulu Adalah Refleksi Sulitnya Mendapatkan Pekerjaan Layak

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 24 Feb 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota MPR RI dari Kelompok DPD, H. Al Hidayat Samsu menyebutkan tagar #KaburAjaDulu merupakan refleksi kekecewaan masyarakat terhadap sulitnya mendapatkan pekerjaan ...
Berita

Antares Eazy, Teknologi AI untuk Keamanan dan Efisiensi Kampus Modern

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pendidikan merupakan fondasi masa depan dan teknologi memperkokoh pembangunan pondasi tersebut. Institusi pendidikan kini tidak hanya dituntut untuk menyediakan lingkungan ...