Opini
Oleh Aliyudin pada hari Jumat, 27 Mar 2015 - 18:56:20 WIB
Bagikan Berita ini :

Fuad Bawazier: Parpol Harus Masuk Rezim KPU

34Fuad Bawazier 1.jpg
Politisi Senior Fuad Bawazier (Sumber foto : teropongsenayan.com)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Politisi senior Fuad Bawazier menilai partai politik (Parpol) dan segala aturannya harus masuk ke dalam rezim Komisi Pemilihan Umum (KPU), jangan ada di tangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Pengesahan Parpol dan atau kepengurusan Parpol harus segera diubah dari tangan Menkumham ke tangan KPU," kata Fuad Bawazier kepada TeropongSenayan di Jakarta,, Jumat (27/3/2015).

Pengambilalihan kewenangan itu dinilainya agar lebih independen, fair, dan konsisten dengan kewenangan KPU sebagai penyelenggara Pemilu, Juga lebih fair bagi peserta pemilu, pemenang Anggota DPR, DPD, Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota.

"Jadi seharusnya memang masuk rezim KPU bukan rezim Menkumham. Ayo DPR, Segera revisi Undang-undangnya," kata Fuad Bawazier.(al)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #fuad bawazier  #kpu  #parpol  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Antara Gibran dan Kehormatan: Ujian Besar Prabowo di Balik Hardikan Para Jenderal

Oleh Edy Mulyadi
pada hari Senin, 28 Apr 2025
Jakarta, 28 April 2025, TEROPONGSENAYAN.COM - Pagi itu, di tengah langit Jakarta yang mendung, berita besar beredar cepat di kalangan politik dan militer: lebih dari tiga ratus purnawirawan ...
Opini

Revisi UU Ormas: Membuka Kembali Ruang Demokrasi Indonesia

Dalam diskursus mengenai demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia, keberadaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) telah ...