JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Mulai pukul 00.00 WIB Sabtu (28/3/2015) pemerintah menaikkan harga Bensin dan Solar masing-masing Rp 500/liter. Harga baru ini berlaku untuk wilayah luar Jawa-Madura-Bali.
"Keputusan tersebut diambil terutama atas dinamika dan perkembangan harga minyak dunia, namun Pemerintah tetap memperhatikan kestabilan sosial ekonomi," ujar IGN Wiratmaja, Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
Berdasarkan kenaikana ini maka harga Bensin menjadi Rp 7300/liter dari harga lama sebesar Rp 6800/liter. Sedang harga minyak solar menjadi Rp 6900/liter naik dari harga lama sebesar Rp 6400/liter.
Wirat mengatakan hal itu dalam siaran pers yang dimuat dalam situs resmi Kementerian ESDM, Jumat (27/3/2015). Dia menambahkan keputusan itu juga dengan mempertimbangan pengelolaan harga dan logistik.
Menurut Wirat kenaikan ini juga didasari karena selama satu bulan terakhir telah terjadi kenaikan harga minyak dunia. Meski fluktuatif. Hanya saja pada saat yang sama terjadi pelemahan mata uang rupiah yang tajam.
Menurut dia, sesuai Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015, maka kondisi tersebut menjadi alasan untuk menaikan harga jual eceran BBM. Hanya saja untuk harga minyak tanah tidak diutak-atik alias tetap sebesar Rp 2500/liter.(ris)