Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Kamis, 11 Jan 2018 - 15:01:01 WIB
Bagikan Berita ini :

Golkar Girang MK Tolak Gugatan Presidential Threshold

82zainuddin-amali-dpr.jpg
Zainudin Amali (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua DPP Partai Golkar Zainudin Amali mengakua gembira dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menolak uji materi soal ambang batas presiden (presidential threshold) nol persen.

"Bagi Partai Golkar, karena salah satu fraksi yang mengusulkan ambang batas 20 persen, yang berwujud. Dengan demikian, putusan MK itu sangat baik," kata Amali di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Menurut Ketua Komisi II DPR RI itu, MK menolak ambang batas nol persen karena pada Pemilu sebelumnya, yakni 2009 dan 2014 ambang batas 20 persen sudah diterapkan sehingga tak ada permasalahan dalam dua pemilu tersebut.

Untuk itu, ia berharap seluruh pihak mematuhi keputusan MK untuk menjalankan proses Pemilu 2019 nanti.

"Ini perlu kita terima bersama, baik setuju dan tidak setuju. MK sudah putus 20 persen diambil dari 2014 dan 2009," ungkapnya.

Selain itu, Amali juga meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera membuat aturan yang sesuai atas keputusan MK tersebut.

"Dengan pemberlakuan sistem informasi partai politik (sipol) oleh, itu kami sudah lalui dengan baik. Yang perlu kami lihat, adalah waktu tentang tahapan pemilu tentang panduan UU yang dimiliki oleh KPU. KPU harus menyesuaikan diri," kata Amali.(yn)

tag: #amali  #mahkamah-konstitusi  #uu-pemilu  #wakilrakyat  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...