JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) yang saat ini menjadi pesakitan KPK, mengaku berniat menjadi justice collaborator. Namun hal itu dianggap percuma jika Setnov sendiri tidak konsisten.
"Kami tidak langsung menyetujui, selalu akan kami lihat yang diungkap apa. Kalau enggak ada yang diungkap ya, kan dia harus mengungkap sesuatu yang lebih besar," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Agus Rahardjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Menurut Agus, Setnov harus konsisten jika nantinya menjadi Justice Collaborator sebab akan percuma jika tidak. Saat ditanya kemungkinan dikabulkannya permohonan Justice Collaborator Novanto, Agus menjawab KPK masih harus mengkajinya terlebih dahulu.
Agus menambahkan akan mendalami kemungkinan apa saja dan siapa saja yang akan diungkap Novanto dalam korupsi e-KTP. Dia juga mengingatkan Novanto bila memohon sebagai Justice Collaborator berarti mengakui kesalahan yang diperbuat.
"Jangan sampai di luar pengadilan mau jadi justice collaborator misalkan, di putusan pengadilan tidak terus terang, itu juga tidak konsisten," lanjut Agus.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mantan Ketua DPR Setya Novanto sudah mengajukan permohonan untuk menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"Tadi saya cek (permohonan JC) sudah diajukan ke penyidik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (10/1/2018).
Justice collaborator merupakan saksi pelaku, yang bukan pelaku utama, yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam mengungkap tindak pidana yang dimaksud.
Surat permohonan menjadi JC dari terdakwa korupsi e-KTP itu, lanjut Febri, akan dipelajari oleh KPK. Ada syarat yang harus dipenuhi Novanto sebelum permohonan JC nya dikabulkan.
"Tentu nanti akan dibaca dan dipelajari dulu oleh tim dan dibahas bersama. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi," ujar Febri. (aim)