JAKARTA(TEROPONGSENAYAN) -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak permohonan ajudikasi penyelesaian sengketa tahapan pemilihan umum (pemilu) yang diajukan Partai Islam Damai Aman (Idaman). Sebelumnya partai besutan Raja Dangdut Rhoma Irama tidak diikutsertakan dalam tahap verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena tidak memenuhi syarat administrasi yang ditentukan dalam pasal 173 Undang-undang (UU) 7/2017.
“Menetapkan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Sidang Ajudikasi Ratna Dewi Pettalolo di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin lalu (15/1/2018).
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis berkesimpulan bahwa Partai Idaman telah gagal membuktikan dalil yang disampaikannya, meliputi keterpenuhan syarat kepengurusan minimal 75% dari jumlah kab/kota ditingkat 34 provinsi, memiliki kantor tetap ditingkat kab/kota atas nama Partai Idaman, dan keanggotaan partai paling sedikit seribu orang atau seperseribu dari jumlah penduduk dan kepengurusan tingkat kab/kota.
“Dari pertimbangan di atas, majelis berpendapat permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Anggota Majelis Mochammad Afifudin.
Adapun salah satu persoalan terkait keanggotaan, adalah banyak daerah yang diklaim memiliki keanggotaan cukup, namun nyatanya masuk dalam data yang tidak memenuhi syarat (TMS). “Majelis mendapatkan fakta bahwa keterangan kode angka 7, salinan KTA dan KTP tidak sesuai dengan data anggota,” ucap Afifudin.
Menyikapi putusan tersebut, Sekjen Partai Idaman Ramdansyah mengaku akan berkonsultasi dengan Ketua Umum Rhoma Irama guna menentukan langkah selanjutnya. “Apakah ada upaya hukum yang bisa dilakukan,” ujar Ramdansyah.
Menurut Ramdansyah, pihaknya masih punya peluang untuk bisa ikut dalam pemilu dengan membawa permasalahan ini ke PTUN. Meskipun untuk membawa ke sana menurut dia, memerlukan bukti berupa SK yang akan dikeluarkan KPU pada hari penetapan partai politik nanti. “Kalau 17 Februari (penetapan partai) itu dalam bentuk SK KPU mungkin bisa kita bawa ke PTUN. Tapi nanti kita konsultasi dulu sama ketum,” ucapnya.
Dia pun mengomentari persoalan keanggotaan partainya yang jumlahnya diangggap tidak memenuhi syarat perundangan. Kode angka 7 yang menjadi fakta persidangan menurut dia dikarenakan adanya kesalahan penulisan anggota sehingga tidak sesuai ketika dilakukan penelitian administrasi.
“Misal KTP atas nama Ramdansyah, kemudian (ditulis) Ramdhansyah, tidak sesuai maka dicoret. Kami minta di majelis waktu itu supaya terkait angka 7 ini tidak beralasan, tapi tadi hanya dibuktikan beberapa provinsi saja,” kata Ramdansyah.
Hingga pukul 16.40 WIB, Majelis telah membacakan putusan terhadap empat partai politik, antara lain Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Idaman, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) serta Partai Rakyat di mana kesemua permohonannya ditolak. Total ada tujuh partai yang mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu. (aim)