Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Selasa, 23 Jan 2018 - 08:57:16 WIB
Bagikan Berita ini :

Michael Wattimena: Komisi IV Tolak Impor Garam

46michael-wattimena.jpg
Michael Wattimena (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua Komisi IV DPR Michael Wattimena mengatakan, pemerintah kembali menunjukkan koordinasi yang buruk antar kementerian soal impor garam industri.

Kali ini, ungkap dia, data berbeda antara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Darmin menyatakan akan mengimpor garam sebanyak 3,7 juta ton dengan alasan untuk menjaga stabilitas dunia industri.

Di sisi lain, Susi telah merekomendasikan untuk impor garam hanya 2,2 juta ton, lantaran garam yang ada di petani masih cukup.

"Angka ini tentu jauh berbeda," kata Michael saat dihubungi, Selasa (23/1/2018).

Politisi Demokrat ini menegaskan, Komisi IV sepakat menolak impor garam karena Menko Darmin tidak mengindahkan aturan hukum.

Sebab, sebagaimana amanat Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, impor garam harus mendapat rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan.

Sehingga, tidak singkronnya data tersebut Komisi IV DPR enggan menyetujui rencana impor garam karena bisa menimbulkan polemik kedepannya.

"Komisi IV DPR RI menolak impor garam tanpa rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan, sesuai amanat undang-undang," imbuhnya.(yn)

tag: #garam  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...