JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kubu Agung Laksono mengajukan gugatan intervensi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam gugatan pihak Aburizal Bakrie terhadap Menteri Hukum dan HAM terkait surat keputusan (SK) pengesahan kepengurusan Golkar.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Teguh Satya Bhakti yang memimpin sidang tersebut mengabulkan gugatan kubu Agung.
"Mengabulkan pihak Agung Laksono dan Zainudin Amali sebagai pihak tergugat dua intervensi," ujar Teguh saat membacakan putusan sela di PTUN Jakarta, Rabu (1/4/2015)
Dengan dikabulkan gugatan itu, pihak Agung Laksono sebagai tergugat bisa menyerahkan bukti-bukti yang menguatkan putusan Menkumham.
Sidang dengan nomor perkara 62/G/2015/PTUN.JKT dipimpin Teguh Satya Bhakti, Subur sebagai hakim agung 1, Tri Cahya Indra Permana hakim agung 2 dan Sri Suhartiningsi sebagai panitera pengganti.(yn)