Berita
Oleh M Anwar pada hari Senin, 05 Feb 2018 - 06:21:24 WIB
Bagikan Berita ini :

Ditahan di Guntur, Bupati Jombang: Saya Minta Maaf Betul

293131860442.jpeg
Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko (Sumber foto : Dok Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko setelah memeriksa dan menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan penempatan jabatan di Dinas Kesehatan Jombang, Jawa Timur, Minggu (4/2/2018).

“Tersangka NSW ditahan di Guntur (Rutan Pomdam Jaya Guntur),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Ia menjalani penahanan sejak malam ini untuk 20 hari pertama. “Untuk 20 hari pertama,” imbuh Febri.

Nyono sendiri sudah dibawa ke Rutan Pomdam Jaya Guntur sekitar pukul 19.10 WIB. Mengenakan kemeja biru lengan panjang dibalut rompi tahanan khas KPK berwarna oranye, Nyono tertunduk lesu saat menatap ke arah kamera awak media massa. Meski begitu, Nyono tetap berbicara kepada para pewarta yang memcegatnya di luar pintu lobi Gedung KPK.

Ketua DPD Golkar Jawa Timur ini berdalih bahwa sejumlah uang yang dia terima adalah untuk santunan anak yatim.

“Saya tidak menduga ada beberapa teman-teman di dinas. Khususnya di dinas kesehatan, itu membantu saya untuk sedekah santunan anak yatim. Sedekah itu urunan yang memang sebenarnya saya tidak pikir itu salah, karena kami berikan kepada anak-anak yatim kami di Jombang,” pungkasnya.

Disinggung soal adanya sebagian uang yang dia terima juga digunakan untuk pembayaran iklan pencalonannya dalam Pilkada Kabupaten Jombang 2018, Nyono pun mengelak. “Itu yang kemarin pak, itu ada sumbangan yang sedikit itu diberikan ada bantuan untuk iklan, untuk apa-apa, itu emang diberikan sama teman-teman,” ujarnya.

Nyono akhirnya meminta maaf kepada warga Jombang. Dia pun menyatakan siap mundur dari kursi jabatan Bupati Jombang dan Ketua DPD Golkar Jatim.

“Saya tidak tahu itu adalah salah satu pelanggaran hukum sehingga saya meminta maaf kepada teman-teman media, masyarakat di Jombang, masyarakat di Jawa Timur, saya mohon maaf betul,” ucapnya.

“Ya otomatis kalau ini ya kita harus mundur dari DPD Golkar Jawa Timur maupun menjadi bupati. Saya ikhlas karena saya merasa bersalah, itu menurut kesimpulan hukum. Sehingga perjalanan inilah yang harus kita istilahnya lakukan dan kita ikuti,” tutupnya sebelum menaiki mobil tahanan KPK.

Nyono diduga menerima jatah lima persen atau Rp200 juta pada Desember 2017 dari total Rp434 juta uang yang dikumpulkan dari kutipan pelayanan kesehatan di 34 puskesmas se-Jombang oleh Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Kesehatan Jombang, Inna Selistyowati, dan kawanannya sejak Juni 2017.

Suap tersebut diduga kuat agar Inna ditetapkan sebagai kepala dinas kesehatan definitif.

Sementara, Inna juga diduga membantu penerbitan izin operasional sebuah rumah sakit (RS) swasta di Jombang dan meminta pungli izin. Dari pungli tersebut kemudian diserahkan kepada Nyono sebesar Rp75 juta.

“Diduga sekitar Rp50 juta telah digunakan NSW untuk membayar iklan terkait rencananya maju dalam Pilkada Bupati Jombang 2018,” tuntas Syarif.

Atas perbuatannya, Inna sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Nyono sebagai penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (aim)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement