JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD tak setuju dengan wacana pemotongan gaji PNS muslim untuk zakat sebesar 2,5 persen. Ia menyarankan agar Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin memikirkan kembali rencana itu.
"Niatnya Pak Menag mungkin baik. Utk berbuat baik kadang hrs setengah dipaksa, Tp zakat itu baru wajib jika sdh mencapai nishab & haul (tersimpan setahun). Bgmn kalau gaji PNS tak mencapai nishab & haul, msl, krn bayar hutang & keperluan lain? Pikir lg lah," kicau Mahfud dalam twitter miliknya, @mohmahfudmd, Selasa (6/2/2018).
Mahfud menjelaskan, zakat maal itu menjadi wajib jika mencapai nishab (sejumlah minimal tertentu) dan haul (sudah mencapai satu tahun).
"PNS golongan IIIA atau B saja rasanya lebih banyak yg belum memenuhi syarat itu. Hati2, Pak Menteri. Jangan sampai membebani. Dirinci lagi lah," urainya.
Menurutnya, jika PNS ingin bersedekah atau berinfaq dengan ikhlas hal itu tentu sangat bagus. Namun, jangan disebut zakat agar tidak menyesatkan.
"Tapi kalau sedekah/infaq yang ikhlas tentu tak bisa dipotong langsung melalui Perpres atau Peraturan Menteri," tandas Ketua Presidium KAHMI tersebut.(yn)