JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sejumlah kalangan mengecam kebijakan pemerintah yang memberikan tambahan dana sebesar Rp 94 juta buat para pejabat negara untuk uang muka pembelian kendaraan roda empat dari Rp 116 juta menjadi Rp 210 juta.
Peneliti anggaran Centre for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengatakan, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan pemerintah beberapa waktu lalu disinyalir dananya akan digunakan untuk pembelian mobil pejabat tersebut.
"Jadi sudah ditebak, kenaikan BBM oleh menteri ESDM, uangnya kemungkinan hanya untuk membeli mobil pejabat saja," ujar Uchok saat dihubungi TeropongSenayan, Jumat (3/4/2015).
Dia menyebutkan, kalau ada 100 pejabat yang mendapat fasilitas uang muka pembelian mobil, minimal negara harus mengeluarkan dana sebesar Rp 21 milyar.
Uchok menambahkan, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2015. "Uang muka fasilitas untuk pembelian mobil pejabat perorangan ini terlalu mahal dan mewah, bila dibandingkan pada Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2010, dimana setiap pejabat negara hanya dapat untuk pembelian mobil ini hanya sebesar Rp 116 juta," tandasnya.
Terlebih, ungkap Uchok, jika dibandingkan dengan Peraturan Presiden Nomor 92 tahun 2006, di mana pejabat negara dari 2006-2010 mendapatkan fasilitas uang muka pembelian kendaraan hanya Rp 46,6 juta per orang.
"Kalau penjabat negara pada masa tahun 2006 - 2010 bentuk bantuan untuk membeli mobil, negara hanya membantu berupa beban bunga untuk membeli mobil tersebut. Tapi pejabat negara zamannya Jokowi ini, dapat bantuan berupa fasilitas uang muka alias DP Mobil," ketusnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, mereka yang mendapat uang muka ini adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, hakim agung, hakim konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan anggota Komisi Yudisial.(yn)