JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKS, Sukamta menilai pemblokiran situs Islam yang dilakukan oleh Kominfo atas rekomendasi BNPT bukanlah solusi yang tepat untuk mencegah terorisme.
Sebab, lanjut Sukamta, seharusnya BNPT bisa berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menumbuhkan rasa nasionalisme kepada siswa di sekolah dan masyarakat, dibanding harus melakukan pemblokiran situs Islam yang notabenenya belum terbukti radikal.
"Menurut saya pemblokiran website Islam ini sangat kontra produktif dan akhirnya menumbuhkan antipati," kata Sukamta kepada TeropongSenayan, di Jakarta, Sabtu (4/4/2015).
Lebih lanjut Sukamta mengungkapkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Kominfo sudah melanggar Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Pasal 4 tentang Pers yang berbunyi 'terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembreidelan atau pelarangan penyiaran.'
"Setelah reformasi kita memperjuangkan kebebasan pers, sekarang justru kita kembali melakukan pembredelan terhadap pers dan membungkamnya. Negara kita adalah negara hukum, seharusnya sebelum pemblokiran lihat dulu mekanismenya, apakah melanggar Undang-Undang atau tidak," pungkasnya.
Doktor lulusan The University of Salford Inggris ini mengatakan pemantauan yang dilakukan oleh BNPT dari Tahun 2012 terhadap situs Islam yang telah diblokir ini belum sesuai prosedur hukum. Pasalnya sampai saat ini belum ada standar operasional prosedur (SOP) yang jelas terhadap website Islam yang dinilai radikal.
Untuk itulah, menurut dia, sudah sepatutnya Kominfo bisa menggandeng tim ahli media massa dan ormas Islam untuk menilai secara objektif. Sehingga setiap keputusan pemblokiran situs memiliki dasar yang masuk akal dan bisa diterima publik.
"Saya tidak yakin Kominfo ini punya SOP yang jelas seperti pemblokiran, peringatan, pembinaan, ataupun peringatan kedua, dan tiga kali terkait situs Islam yang dianggap radikal. Oleh karena itu, baiknya lembaga terkait BNPT dan Kominfo membuat tim penilai dari ormas Islam yang diakui MUI," pungkasnya.(ris)