Berita
Oleh M Anwar pada hari Kamis, 15 Feb 2018 - 08:10:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Pengkritik Bisa Dipidana, Bukti DPR Tak Ingin Dikontrol Publik

35imag1003.jpg
Gedung DPR RI. (Sumber foto : dok istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR DPR DPD DPRD (MD3) telah disahkan melalui Rapat Paripurna DPR yang digelar pada Senin (12/2/2018) yang lalu.

Melalui revisi UU tersebut, DPR memiliki tiga kewenangan baru, yaitu dapat melakukan pemanggilan paksa, mempunyai hak imunitas, dapat melakukan langkah hukum terhadap orang yang dianggap menghina DPR.

Direktur Paramater Politik Indonesia, Adi Prayitno menilai, penambahan kewenangan DPR itu sebagai langkah mundur demokrasi.

Menurut dia, sesuatu yang wajar jika selama ini DPR menjadi objek kritik karena lembaga tersebut merupakan institusi publik yang memproduksi dan menjalankan kebijakan.

"Wajar kalau jadi objek kritik masyarakat. Tambahan kewenangan DPR bentuk sikap otoriter yang tak mau dikontrol publik," ujar Adi, Selasa (13/2/2018) lalu.

Adi menganggap tambahan kewenangan dalam UU MD3 menjadikan DPR sebagai institusi superbodi yang tidak tersentuh (untouchable), baik oleh rakyat maupun oleh penegak hukum.

Menurut dia, tambahan kewenangan DPR merupakan dampak buruk akibat minimnya kekuatan oposisi di Senayan.

Alhasil, sambung Adi, semua kebijakan kontroversial yang banyak merugikan publik berjalan mulus. Kondisi ini dinilai Adi sebagai sebuah ironi demokrasi yang tidak baik untuk pembangunan demokrasi ke depan

Menurut dia, semestinya penambahan kewenangan DPR menyangkut hal substansi terutama yang berkaitan peningkatan kinerja seperti penyelesaiain target penyusunan undang-undang dan penghematan anggaran negara.

Bukan malah sebaliknya memproteksi diri sebagai lembagasuper powertak terbatas. "DPR ini terkesan ingin membuat 'negara' dalam negara yang memiliki kewenangam sendiri yang tak bisa diintervensi oleh siapa pun," ucapnya. (aim)

tag: #dki-jakarta  #dpr  #revisi-uu-md3  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement