Berita
Oleh Aris Eko pada hari Sabtu, 04 Apr 2015 - 20:13:38 WIB
Bagikan Berita ini :

Ijinkan PT NNT Ekspor Konsentrat, Warga NTB Gugat Dirjen Minerba

18unnamed (2)_1428152719971.jpg
Tambang Emas Batu Hijau PT NNT (Sumber foto : antaranews)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Masyarakat Nusa Tenggara Barat (NTB) tak rela bijih emasnya terus dilarikan ke luar negeri. Oleh sebab itu mereka menggugat Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) yang memberikan ijin ekspor konsentrat emas kepada PT Newmont Nusa Tenggara (NNT).

Gugatan itu diwakilkan kepada LBH Solidaritas Indonesia (LBH SI). Gugatan di PTUN Jakarta itu ditujukan kepada Dirjen Minerba atas ditandatanganinya MoU dengan PT. NNT tentang Penyesuaian Kontrak Karya dan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) untuk 8 pemegang IUP lainnya.

"Gugatan kami layangkan pada 24 Maret 2015 dan dijadwalkan pada 6 April 2015 akan digelar sidang perdana dengan agenda sidang pemeriksaan persiapan," ujar Ahmad Suryono, Deputi Advokasi dan Kebijakan LBH SI dalam siaran pers yang diterima TeropongSenayan, Sabtu (4/4/2015).

Ahmad Suryono mengungkapkan izin ekspor konsentrat tersebut menyimpangi kewajiban pemurnian di dalam negeri sebagaimana diatur di Pasal 103 ayat (1) jo. Pasal 170 UU Minerba. Pada UU Minerba sudah dengan tegas melarang ekspor konsentrat.

"Selain itu MoU tidak dikenal dalam struktur dan hierarki hukum terkait investasi di bidang Minerba, Ini dikarenakan MoU bukanlah lex specialis atau lex superior dari Kontrak Karya dan UU Minerba," papar Ahmad Suryono memberikan penjelasan.

Ditambahkan MoU ini patut dipertanyakan, lebih-lebih sebelumnya PT. NNT pernah menggugat Pemerintah RI di Arbitrase Internasional (ICSID). Hanya saja gugatan itu dicabut setelah PT. NNT kembali dapat melakukan ekspor dengan leluasa sampai sekarang.(ris)

tag: #pt nnt  #minerba  #emas  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement