JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Harry Poernomo mengatakan bahwa ketidakpastian yang dialami pebisnis Minerba saat ini tidak harus dibuat gusar.
Menurutnya, para pengusaha tersebut disarankan agar tetap memakai perizinan yang telah lama mereka miliki.
"Yang sudah dapat izin Bupati sebelum UU 23 tetap berlaku," ujarnya saat dihubungidi Jakarta, Senin (10/8/2015).
Seperti diketahui bahwa saat ini para pebisnis di dunia Minerba sedang mengalami ketidakpastian, terutama terkait perizinan yang membuat mereka kebingungan.
Pasalnya, saat ini ada dua peraturan yakni UU Minerba No 4 tahun 2009 dan UU No 23 Tahun 2015 tentang Pemda yang mana kedua peraturan tersebut dianggap membingungkan bagi para pebisnis dibidang Minerba dan satu sama lain saling bertolakbelakang terkait pemberian ijin khususnya. (iy)