JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI) Ferdinand Hutahaean menyatakan bahwa ketidakpastian yang dialami dan dikeluhkan para pelaku bisnis di bidang minerba bukan hanya karena adanya peraturan yang dianggap tumpang tindih.
Lebih lanjut Ferdinand juga menilai bahwa peraturan yang ada saat ini dirasa belum terkelola dengan baik.
"Jadi begini, ini sebetulnya bukan tumpang tindih, tapi kekacauan sistem dalam perijinan di sektor minerba. Kekacauan ini juga bukan hanya terjadi di sektor minerba, tapi di semua sektor terkait energi dan mineral," katanya saat dihubungidi Jakarta, Selasa (11/08/2015).
Selain itu, kata dia, pembuatan satu peraturan lebih mencerminkan pada kepentingan tertentu saja.
"Inilah bukti bahwa penyusunan UU kita masih belum terkordinasi rapi, tapi masih mengedepankan kepentingan para pihak, terlebih para pihak yang merasa berhak atas pemilikan tambang tersebut. Sehingga terjadilah kekacauan tersebut," tandasnya.
Tak hanya disitu saja, lanjutnya, peraturan yang dibuat berkaitan dengan Minerba tergantung pihak mana yang punya kepentingan maka disitulah Pasal dalam UU tersebut jadi dagangan politik.
"Kedepan bahwa untuk menyelesaikan ini, pemerintah harus segera merevisi UU nya dan jangan sampai ada lebih dari satu UU yang mengatur ijin minerba. Mestinya perijinan ini cukup di atur dalam 1 UU misalnya UU Minerba. Jangan ada lagi aturan ini muncul di UU yang lain apalagi bertentangan atau tumpang tindih," tegasnya.
Untuk itu, solusi saat ini yang tercepat sebelum merevisi adalah pemerintah harus membatalkan salah satu UU tersebut dengan menerbitkan PERPU. Hal itu penting supaya pelaku tambang tidak bingung dan tidak prustasi dengan kondisi ini yang tentu akan berdampak pada pendapatan negara.
Saat ditanya apakah ketidakpastian tersebut karena tidak pekanya pemerintah dalam hal ini Kemenesdm, Ferdinand mengatakan bahwa persoalan tersebut juga terjadi karena adanya nuansa kepentingan kelompok tertentu dalam sebuah kebijakan.
"Permasalahan ini bukan semata-mata karena ESDM tidak peka, tapi memang mestinya ESDM harus lebih cermat dalam hal pengajuan UU. Tapi kadang-kadang, daerah yang berkepentingan juga melobi sendiri DPR agar mengurangi atau menambah kalimat dalam pasal-pasal RUU yang dibahas," ungkapnya.
Namun, Ferdinand kembali menegaskan bahwa para pelaku bisnis dibidang minerba tidak perlu khawatir dengan adanya beberapa peraturan yang dianggap membingungkan tersebut karena pada dasarnya peraturan tersebut sesuai dengan UU itu sendiri.
"Semua ijin yang sudah keluar tetap sah karena mengacu pada UU. Sekarang tidak ada yang bisa dilakukan pemerintah untuk mengatasi masalah itu, kecuali revisi UU segera atau keluarkan perpu dulu untuk membatalkan salah satu UU supaya tidak kacau," pungkasnya. (iy)