Berita
Oleh Aris Eko pada hari Senin, 06 Apr 2015 - 02:03:01 WIB
Bagikan Berita ini :

Ogah Jadi Komut BTN, Sukardi Rinakit Terima Posisi Aspri Presiden

45medium_32unnamed (6)_1428061907086.jpg
Sukardi Rinakit (Sumber foto : antaranews)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Akhirnya terkuak pula alasan pengamat politik Sukardi Rinakit menolak tawaran menjadi Komisaris Utama PT Bank BTN Tbk. Sukardi didapuk menjadi Asisten Pribadi Presiden Jokowi.

Informasi yang diperoleh TeropongSenayan itu secara tidak langsung dibenarkan Sukardi. Melalui pesan singkat, Minggu malam (5/4/2015), Sukardi mengaku mendapat tugas khusus dari Mensesneg Pratikno menyiapkan pidato Presiden.

"Ini (menyiapkan pidato Presiden-red) adalah dunia saya," ujar Sukardi. Hanya saja Direktur Soegeng Sarjadi Syndicate (SSS) menyebut jabatannya sebagai staf khusus Mensesneg Pratikno. Bukan sebagai Asisten Pribadi Presiden.

Informasi yang diperoleh TeropongSenayan mengungkapkan jabatan Asisten Pribadi (Aspri) Presiden itu diminta langsung oleh Jokowi. Alasan ini pula yang sebenarnya mendasari Sukardi menolak posisi Komut BTN.

Jabatan Aspri pernah ada di era awal kepemimpinan Presiden Soeharto. Pak Harto mengangkat Ali Mutopo dan Soedjono Humardani sebagai Aspri. Kedua orang ini dikenal memeliki hubungan yang dekat dengan Pak Harto.(ris)

tag: #sukardi rinakit  #btn  #komisaris  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...