Berita
Oleh M Anwar pada hari Rabu, 21 Feb 2018 - 12:50:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Delapan Cabor Kirim Atlet Belajar di Korea Selatan

86KONI-web.jpg
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). (Sumber foto : dok istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) menegaskan mengirim delapan cabang olahraga (cabor) untuk mengikuti pelatihan nasional di Korea Selatan. Atlet di delapan cabor tersebut dipersiapkan tampil dalam Asian Games 2018.

Keputusan mengirim atlet ke Korea Selatan juga didasari pada kerjasama KONI dengan badan olahraga Negeri Gingseng. Sebelumnya, KONI dan menandatangani MoU bersama Gubernur Provinsi Chungcheongbuk-do, Si Jong Lee.

"Kami fix akan mengirim atlet ke Korea Selatan. Sekarang tinggal sama-sama melihat program kerja masing-masing cabang olahraga untuk penyesuaian waktunya," kata Ketua Umum KONI, Tono Suratman.

Para atlet Indonesia akan dikirim ke National Training Center Korea Selatan di Jincheon yang memiliki kapasitas 1.500 orang dan mengakomodir 37 cabang olahraga. Waktu pengiriman atlet sendiri belum dipastikan.

Delapan cabang yang akan mengirim atletnya berlatih di Korea Selatan antara lain taekwondo, gulat, angkat besi, golf, anggar dan bola tangan. "Bulu tangkis sebenarnya ditawari juga, tapi mereka mungkin memiliki strategi lain," kata Tono. (aim)

tag: #asian-games-2018  #korea-selatan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...