Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Senin, 26 Feb 2018 - 15:14:25 WIB
Bagikan Berita ini :

Kasus Reklamasi, Polisi Gerak Cepat Periksa Ahok

69ahok-sidang-mandra.jpg
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (Sumber foto : Mandra Pradipta/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Aparat kepolisian bergerak cepat dengan memeriksa mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus reklamasi Teluk Jakarta. Hal itu diakui Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta.

"Sudah diperiksa awal Februari (2018)," kata Adi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/2/2018).

Setelah itu, lanjut Adi, pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, tempat Ahok menjalani masa hukuman karena kasus penodaan agama.

"Ada sekitar 20 pertanyaan," beber dia.

Adi mengatakan, pemeriksaan Ahok dilakukan untuk mengetahui ada tidaknya malaadministrasi dalam proyek reklamasi. Meski begitu, ia enggan menjelaskan lebih lanjut terkait materi pemeriksaan Ahok.

Selain Ahok, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi lain terkait proses pelaksanaan proyek reklamasi. Selain menyelidiki dugaan malaadministrasi, polisi juga menyelidiki dugaan korupsi pulau C dan D dalam proyek reklamasi.

Polisi menyelidiki dugaan korupsi nilai jual objek pajak (NJOP) Pulau C dan D yang merupakan pulau hasil reklamasi. Baca juga: Digugat Konsumen Reklamasi, Begini Tanggapan Gubernur Anies NJOP Pulau C dan D Rp 3,1 juta per meter persegi karena kedua pulau tersebut masih berupa lahan kosong.

Penetapan NJOP berdasarkan penilaian independen yang dilakukan Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) sesuai Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.(yn)

tag: #ahok-gate  #reklamasi  #reklamasi-pantai-utara-jakarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement