JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Aparat kepolisian bergerak cepat dengan memeriksa mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus reklamasi Teluk Jakarta. Hal itu diakui Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta.
"Sudah diperiksa awal Februari (2018)," kata Adi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/2/2018).
Setelah itu, lanjut Adi, pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, tempat Ahok menjalani masa hukuman karena kasus penodaan agama.
"Ada sekitar 20 pertanyaan," beber dia.
Adi mengatakan, pemeriksaan Ahok dilakukan untuk mengetahui ada tidaknya malaadministrasi dalam proyek reklamasi. Meski begitu, ia enggan menjelaskan lebih lanjut terkait materi pemeriksaan Ahok.
Selain Ahok, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi lain terkait proses pelaksanaan proyek reklamasi. Selain menyelidiki dugaan malaadministrasi, polisi juga menyelidiki dugaan korupsi pulau C dan D dalam proyek reklamasi.
Polisi menyelidiki dugaan korupsi nilai jual objek pajak (NJOP) Pulau C dan D yang merupakan pulau hasil reklamasi. Baca juga: Digugat Konsumen Reklamasi, Begini Tanggapan Gubernur Anies NJOP Pulau C dan D Rp 3,1 juta per meter persegi karena kedua pulau tersebut masih berupa lahan kosong.
Penetapan NJOP berdasarkan penilaian independen yang dilakukan Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) sesuai Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.(yn)