Berita
Oleh Alfian Risfil pada hari Rabu, 28 Feb 2018 - 17:51:16 WIB
Bagikan Berita ini :

Polda Metro Diminta Tegas Soal Kasus Reklamasi

47amir-hamzah.jpg
Amir Hamzah (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Polda Metro Jaya diingatkan untuk tidak mencla-mencle soal penanganan kasus dugaan korupsi proyek reklamsi. Demikian diutarakan pengamat kebijakan publik Amir Hamzah.

Amir menilai, ada inkonsistensi Polri yang cukup tajam dalam penanganan polemik reklamasi di Teluk Jakarta. Bahkan, menurut dia, polisi belakangan justru terkesan main-main dalam upayanya menemukan kebenaran proses pengerjaan reklamasi tersebut.

"Jika sebelumnya Argo (Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono) mengaku telah menemukan bukti permulaan adanya dugaan korupsi dalam proyek itu dan telah meningkatkannya dari penyelidikan ke penyidikan. Tetapi, sekarang Adi (Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan) tiba-tiba bilang 'tidak ada indikasi kesalahan administrasi maupun indikasi korupsi'," kata Amir saat berbincang dengan TeropongSenayan, Jakarta, Rabu (28/2/2018).

Atas dasar ini, Amir menilai, Polri tidak konsisten dengan pernyataan di awal tentang dugaan indikasi maladministrasi dan korupsi dalam kasus reklamasi.‎

Selain itu, Amir juga mengaku tidak habis pikir dengan cara Polri memperlakukan eks Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Dia menyebut, jika betul murni ingin mengusut sengkarut Reklamasi, mestinya penyidik Polda bisa bertindak profesional.

Sebab, menurutnya, pemeriksaan kepada Ahok terkesan hanya 'forma in verba'. "Artinya, ini (penyidik) hanya sekedar omongan atau pengumuman bahwa penyidik sudah memeriksa Ahok demi menyenangkan publik," cibir Amir.‎

"Padahal, siapapun kalau orang diperiksa, ya.. dipanggil ke kantor pemeriksaan dong. Bukan didatangi seperti Ahok," kata Amir merujuk pada pemeriksaan Ahok yang dilakukan di Mako Brimob Depok.

Lebih jauh, Amir menjelaskan, sebenarnya jika betul Polri ingin melihat apakah ada maladminitrasi dan penyelewengan kewenangan Ahok dalam pelaksanaan proyek reklamasi, pintu masuk yang paling mudah adalah melalui CSR.

"Jadi, jika sungguh-sungguh ingin membongkar keterlibatan Ahok, Polri jangan hanya terpaku pada soal administrasi NJOP reklamasi.‎ Tapi harus dimulai dengan membuka dana-dana CSR, kemana larinya uang CSR itu. Termasuk 80 Miliar untuk gedung parkir Polda," ungkapnya.

"Belum lagi, soal CSR yang dikelola BPKD (Badan Pengelolaan Keuangan Daerah) yang katanya dikelola melalui Ahok Center. Kalau ini semua dibuka, maka penyalahgunaan dan penyelewengan Ahok akan terbuka sendiri," Amir menegaskan.

Diketahui, sebelumnya‎ Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengaku, pihaknya telah meningkatkan kasus proyek reklamasi di Teluk Jakarta dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Ia mengatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus menemukan adanya dugaan korupsi dalam proyek itu.

"Setelah gelar perkara, mencari bukti yang dibutuhkan ternyata merupakam tindak pidana, sehingga penyidikan. Jadi saat ini yang dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, (3 November 2017).

Menurut Argo, korupsi itu diduga terjadi dalam proses lelang penetapan nilai jual obyek pajak (NJOP). Saat itu penyidik masih mencari pelaku dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Bukti permulaan yang ditemukan polisi, kata Argo, berupa transaksi dan keterangan sejumlah saksi.

Polisi juga mulai mencari adanya kemungkinan kerugian negara dalam kasus tersebut.

Bahkan, Argo mengatakan, dugaan kasus pidana dalam pelaksanaan proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta telah memasuki proses penyidikan.

Saat itu Argo bahkan menyebutkan bahwa polisi telah memeriksa sekitar 30 orang saksi. Ia mengatakan, puluhan saksi itu berasal dari berbagai pihak yang terkait dengan pengerjaan proyek yang dibangun sejak zaman pemerintahan mantan gubernur DKI Fauzi Bowo tersebut.

Lama tak terdengar kabarnya, pada 26 Februari 2018 polisi tiba-tiba membuat pernyataan telah memeriksa mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil.

Polisi menyebut, Sofyan diperiksa pada pertengahan Februari. Sedangkan Ahok diperiksa pada awal Februari di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok tempatnya menjalani masa hukuman karena kasus penistaan agama. Kepada Ahok polisi melontarkan 20 pertanyaan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, saat memeriksa Ahok, penyidik menanyakan kronologi dan dokumen-dokumen pendukung hingga proyek reklamasi dilaksanakan.

"Apa sih yang menjadi dasar reklamasi itu, kan, tentunya ada proses, IMB (Izin Mendirikan Bangunan)-nya belum dikeluarkan, ini yang kami gali. Kenapa IMB itu tidak dikeluarkan serta seluruh data berkaitan dengan reklamasi," ujar Adi, Rabu kemarin.

Adi mengatakan, sejauh ini pihaknya baru mengambil keterangan dari Pihak Pemprov DKI Jakarta. Belum ada dari pihak pengembang yang diperiksa.‎

Adi juga mengatakan, dari serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, hingga kini pihaknya belum menemukan indikasi terjadinya maladministrasi dan korupsi pada proyek reklamasi itu.

Pihaknya akan meminta keterangan dan mencocokkan data-data pengembang agar penyelidikan berimbang.

"Jadi, ini untuk (reklamasi) Pulau C dan D ya. Sejauh ini tidak ada indikasi kesalahan administrasi maupun indikasi korupsi," kata Adi.‎(yn)

tag: #ahok-gate  #reklamasi  #reklamasi-pantai-utara-jakarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement