Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Kamis, 01 Mar 2018 - 14:48:47 WIB
Bagikan Berita ini :

Fraksi Gerindra Desak Pemerintah Bentuk Pansel KPPU Baru

18Abdul-Wachid-Gerindra.jpg
Abdul Wachid (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Gerindra di Komisi VI DPR, Abdul Wachid, mendesak pemerintah agar memilih ulang tim panitia seleksi atau Pansel calon Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Alasannya, lanjut dia, nama-nama calon komisioner KPPU hasil tim Pansel sebelumnya patut diduga sarat dengan kepentingan.

"Lembaga mulia KPPU jangan dikotori kepentingan kelompok penguasa. Kelompok personal. Kenapa KPPU sampai terjadi begini? Ini pasti ada yang tidak beres! Sehingga wajar kalau teman-teman DPR RI ini wait and see. Karena ada yang tidak wajar, saya minta pemerintah seleksi ulang Pansel Komisioner KPPU," kata Wachid kepada wartawan di Jakarta, Kamis (1/3/2018).

"Komisi VI berharap KPPU yang akan datang bisa bekerja lebih hebat daripada yang sudah," imbuhnya.

Selain itu, kata Wachid, Komisi VI juga berharap Komisioner KPPU yang baru nanti bisa bekerja secara profesional untuk negara.

"Sehingga dunia usaha kita lebih aman, ada keadilan, tidak pandang dunia usaha besar maupun menengah kecil merasa senang tidak ada Monopoli yang besar saja. Apalagi yang besar merasa di back up penguasa lalu yabg kecil mati. Ini yang komisi VI tidak setuju," tandasnya.

Oleh karena itu, saran dia, Pemerintah harus memulai dari awal lagi membentuk tim Pansel.

"Nantinya pembentukan Pansel komisioner KPPU akan kita perketat. Demi kebaikan," pungkas dia.

Diketahui, Presiden Jokowi memperpanjang kembali masa jabatan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2012-2017.

Perpanjangan masa jabatan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33/P Tahun 2018 yang ditandatangani Jokowi, Rabu (28/2/2018).

Dalam Keppres itu disebutkan Komisioner KPPU periode 2012-2017 masih akan menjabat selama dua bulan ke depan, yakni terhitung sejak 27 Februari 2018 hingga 27 April 2018.

DPR beralasan belum memproses nama-nama yang diserahkan Jokowi karena pansel yang memilih nama-nama itu memiliki konflik kepentingan.

"Di antara nama Pansel yang dibentuk Presiden, ada dua nama yang sedang menjabat sebagai komisaris utama perusahaan yang sedang menjadi terlapor di KPPU karena diduga melakukan pelanggaran ketentuan UU 5/99," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di akun twitternya, Rabu pagi ini.

Fahri mengatakan, nama tersebut adalah Hendri Saparini sebagai ketua Pansel yang sedang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Telkom. PT Telkom tengah menjadi terlapor di KPPU pada saat Hendri menjadi Pansel.

Nama kedua, lanjut Fahri, adalah Rhenald Kasali. Rhenald sedang menjabat sebagai komisaris PT Angkasa Pura yang juga sedang menjadi terlapor di KPPU.

"Inilah yang membuat DPR belum menyelesaikan proses pembahasan 18 nama calon anggota komisioner KPPU yang dikirim oleh Presiden berdasarkan hasil seleksi Pansel yang dianggap bermasalah," kata Fahri.(yn)

tag: #kppu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement