JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Kalangan DPR RI mendukung penuh langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang akan menaikan status penyelidikan ke tahap pemberkasan terkait kasus minyak goreng.
Diketahui sebelumnya, KPPU tengah menyelidiki 27 korporasi yang diduga terkait praktek kartel minyak goreng.
Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto menegaskan, pihaknya mendukung penuh keseriusan KPPU dalam menekan praktek kartel yang terjadi di industri minyak goreng.
Bahkan Darmadi menegaskan, tak hanya mendukung pihaknya juga akan concern mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
"DPR akan mengawasi. KPPU harus didukung untuk melawan kartel minyak goreng ini," tandas Politikus PDIP itu kepada wartawan, Kamis (21/07/2022).
Darmadi mengatakan, dukungan perlu diberikan mengingat persoalan kartel minyak goreng tersebut diduga melibatkan korporasi dengan kekuatan besar.
"KPPU tengah melawan oligarki jadi tidak mungkin kita biarkan sendirian melawan itu. Kita sebagai wakil rakyat siap jadi perisai KPPU agar KPPU sebagai representasi negara mampu menegakkan marwah dan wibawanya serta tidak mudah di dikte oleh kekuatan apapun termasuk kekuatan kartel minyak goreng," tegas Bendahara Megawati Institute itu.
Sebelumnya, sejak 30 Maret 2022 KPPU bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran UU No 5 Tahun 1999 terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia yang diduga dilakukan sejumlah korporasi.
Bahkan dalam tahap penyelidikan tersebut KPPU setidaknya telah mencatat sebanyak 27 terlapor yang terindikasi atau diduga melanggar Pasal 5 dan Pasal 19 huruf C UU No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.