JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah meminta agar kehormatan Komisaris Jenderal (Komjen) Budi Gunawan dikembalikan. Hal ini setelah ada putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Saya kira perlu diluruskan setatus BG, karena anggota DPR dominan untuk menjaga harga diri BG setelah gagal dilantik dan Presiden harus menempatkan BG dengan karier yang layak," kata Fahri di komplek parlemen, Senayan, Selasa (07/04/2015).
Lebih jauh, Fraksi Partai PKS ini mengatakan memang ada aturan untuk mengembalikan nama baik seseorang setelah gagal dilantik menjadi Kapolri.
"Karena memang ada untuk kembalikan nama baik BG, yang seharusnya jadi Kapolri, tapi karena ada alasan lain yang membatalkan jadi dia jadi Kapolri. Yang jadi kewenangan Presiden tapi tetap harus diyatakan BG bebas dari pengadilan dan dia berhak ditempatkan di posisi yang layak," jelasnya. (iy)