Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Selasa, 06 Mar 2018 - 14:07:01 WIB
Bagikan Berita ini :

Agar Tak Tergilas Usaha Besar, DPR Minta KPPU Lindungi UMKM

62Darmadi-KPPU.jpg
Darmadi Durianto menjadi narasumber seminar bersama KPPU dengan tema "Perlindungan Hukum Bagi Pelaku UMKM dan Persaingan Usaha Anti Monopoli" di Jakarta, Senin (5/3/2018) (Sumber foto : Syamsul Bachtiar/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto berharap Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berperan aktif melindungi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia.

Sehingga, kata Darmadi, ekonomi kerakyatan dapat memiliki daya saing dan terus tumbuh tidak tergilas perusahaan-perusahaan besar.

"KPPU harus berperan terciptanya praktik-praktik bisnis yang berkeadilan, persaingan sehat dan anti monopoli, sehingga memberikan ruang bagi perkembangan pelaku usaha UMKM," ujar Darmadi saat menjadi menjadi narasumber seminar bersama KPPU dengan tema "Perlindungan Hukum Bagi Pelaku UMKM dan Persaingan Usaha Anti Monopoli" di Jakarta, Senin (5/3/2018).

Menurut Bendahara Umum Megawati Institute ini, untuk meningkatkan kinerja KPPU, diperlukan payung hukum yang mumpuni.

Keberadaan RUU Persaingan Usaha yang kini tengah digodok di DPR, jika sudah disahkan akan menjadi 'taring baru' dan menjawab sejumlah kendala bagi lembaga ini.

"Faktor lain yang menjadi kendala bagi KPPU adalah persoalan internal, mulai dari masalah kepegawaian hingga status lembaga. Semoga sejumlah persoalan tersebut dapat dibenahi melalui RUU tersebut, termasuk memberi kepastian hukum untuk pelaku usaha," kata Koordinator Komite Perekonomian DPP PDI Perjuangan ini.

Terkait hal itu, Direktur Pengawasan Kemitraan, KPPU, Dedy Sani Ardi mengatakan, pelaku UMKM harus memperkuat kelembagaan UMKM, dan membangun komunitas kemitraan yang sehat.

"Kemitraan kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung harus atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat dan menguntungkan. Setiap bentuk kemitraan yang dilakukan dituangkan dalam perjanjian tertulis dengan minimal 5 ketentuan yaitu kegiatan usaha, hak dan kewajiban masing-masing pihak, bentuk pengembangan, jangka waktu dan penyelesaian perselisihan," papar Dedy.

Komisioner KPPU Chandra Setiawan turut memaparkan, KPPU terbentuk berdasarkan perintah UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"KPPU memiliki tugas dan fungsi berupa advokasi, penegakan hukum, mengevaluasi merger dan pengawasan kemitraan. Selama ini kami telah berkerja maksimal untuk melakukan tugas dan fungsi tersebut," tegasnya.

Dalam pengawasan kemitraan, kata dia, berdasarkan UU No.20/2008 jo PP No.17/2013, KPPU berwenang untuk mengawasi dan menegakan hukum atas pelaksanaan kemitraan antara pelaku besar dan UMKM.

"Yang kami awasi pelaku menengah yang memiliki kekayaan bersih Rp 500 juta sampai Rp. 10 miliar dan pelaku besar di atas Rp. 10 miliar, keduanya dilarang memiliki dan menguasai pelaku UMKM," tandasnya.

"Kami juga memberikan saran dan pertimbangan atas kebijakan pemerintah yang mengarah kepada persaingan pada usaha tidak sehat. Penegakan hukum untuk menyelidiki dan memeriksa serta memutuskan dugaan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat," tambah Chandra.(yn)

tag: #kppu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement