Bisnis
Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 07 Apr 2015 - 19:32:29 WIB
Bagikan Berita ini :

Menteri Yasonna Ogah Komentari Kasus Bali Nine

57Yasonna Laoly.jpg
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (Sumber foto : Sahlan Ake/teropongsenayan.com)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly enggan mengomentari perkembangan dua terpidana mati "Bali Nine" Andrew Chan dan Myuran Sukumaran yang tidak kunjung dieksekusi. Yasonna lebih memilih melempar kasus tersebut ke Kejaksaan Agung.

"Tayakan pada Kejaksaan Agung," ucap Yasonna usai rapat dengan Komisi I DPR, komplek parlemen, Senayan, Selasa (7/4/2015).

Ketika ditayakan lebih jauh Menteri kabinet kerja Jokowi-JK ini langsung beranjak pergi.

Sebelumnya penundaan eksekusi kurir narkoba ini menjadi bola politik liar bagi rezim Jokowi. Di forum-forum dunia maya, sempat beredar informasi bahwa pemerintah menyerah setelah ditekan Australia. Dan pada akhirnya dua terpidana mati ini mengajukan ke PTUN setelah pemerintah menolak memberikan grasi.

Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta (6/4/2015) menolak usaha banding terakhir dua terpidana mati 'Bali Nine' Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Namun sampai saat ini dua terpidan mati itu belum juga dieksekusi. Rencananya akan dieksekusi di Lapas Nusakambangan. (al)

tag: #Menkumham  #Yasonna Laoly  #Bali Nine  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Bisnis Lainnya
Bisnis

OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Minggu, 18 Mei 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi keuangan syariah bagi pengusaha mikro, khususnya perempuan prasejahtera, melalui program Sahabat Ibu ...
Bisnis

Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan ...