JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso meminta seluruh anggota Komisi VI menerima calon Komisioner KPPU yang sudah diajukan presiden Jokowi ke DPR.
"Saya kira pada masa sidang ini DPR bisa secepatnya melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 18 nama calon Komisioner KPPU yang sudah diajukan presiden Jokowi ke DPR," ujar Politikus Golkar itu kepada wartawan di Jakarta, Minggu (11/03/2018).
Menurutnya, tidak ada alasan bagi DPR dalam hal ini Komisi VI untuk menunda-nunda melakukan fit and proper test terhadap calon Komisioner KPPU yang diajukan pemerintah tersebut.
"Presiden kan memiliki kewenangan mengangkat, memberhentikan serta mengusulkan dalam hal ini calon Komisioner KPPU. Landasan konstitusional presiden kan sudah jelas jika mengacu pada pasal 31 ayat 2 UU No 5 tahun 1999. Nah, ketika presiden mengusulkan sejumlah nama calon Komisioner KPPU ke DPR, maka, tugas DPR jika mengacu pada UU MD3 yakni menyetujui atau tidak menyetujui nama-nama calon Komisioner KPPU yang diajukan presiden," katanya.
Jadi, jelas dia, jika DPR merasa keberatan atau kurang cocok dengan nama-nama yang diajukan tersebut misalnya, harusnya melalui mekanisme yang sudah diatur dalam undang-undang.
"Bukan mengulur-ngulur waktu. Kalau mau menolak atau tidak itu harusnya melalui mekanisme fit and proper test dulu. Lalui dulu mekanisme itu. Setelah itu dilakukan, kan DPR nanti akan memberikan keputusan akhir berupa menyetujui atau tidak menyetujui. Itu bunyi aturan Undang-Undangnya," tegasnya.
Adapun persoalan penolakan sebagian anggota Komisi VI yang mempersoalkan kredibilitas tim pansel KPPU, menurutnya, sangat tidak relevan.
"Sekali lagi bukan ranah DPR soal kredibilitas tim pansel itu. DPR hanya menerima nama calon Komisioner KPPU yang diajukan presiden untuk selanjutnya dilakukan uji kepatutan dan kelayakan. Saya kira terlalu debatble kalau hanya mengurusi soal tim pansel nantinya. Yang jelas, Saya berharap pada masa sidang ini, Komisi VI bisa selesaikan fit and proper test dan sebelum 27 April nanti sudah terpilih Komisioner KPPU baru masa bakti 2017-2022," pungkasnya. (plt)