JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua Komisi VI DPR dari Fraksi Demokrat Azam Azman Natawijana mengaku, belum mengetahui kapan uji kepatutan dan kelayakan calon Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan digelar.
Menurutnya, belum adanya kepastian fit and proper test karena pemerintah sendiri justru memberikan masa perpanjangan tugas untuk komisioner lama.
"Gak tahu (kapan uji kepatutan dilakukan). Salahin, kenapa ngasih (perpanjangan) dua bulan. Kenapa gak mengacu pada undang-undang. UU itu dibuat sudah dilakukan kajian dan yang membuat UU tentang KPPU tahun 1999 itu kan DPR bersama pemerintah. Selama Parlemen berdiri pasti mengkaji dia (calon komisioner KPPU). Artinya dia gak paham fungsi-fungsi Parlemen," kata Azam di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (13/03/2018).
Azam menegaskan, sebagian fraksi di Komisi VI menganggap tim panitia seleksi (Pansel) calon komisioner KPPU kurang kredibel.
"Menurut sebagian fraksi Pansel itu tidak fair, tidak independen, sehingga keputusannya kita ragukan, kesimpulannya pun kita ragukan," tegasnya.
Jangankan untuk melakukan fit and proper test, ungkap dia, melihat latar belakang atau track record nama-nama calon komisioner KPPU belum dilakukan pihaknya.
"Kita belum lihat nama-nama itu, kita gak lihat nama itu. Orang Pansel sendiri bermasalah," ketusnya.
"Presiden mau ganti gak ganti Pansel terserah, yang jelas bahwa kita pelaksana, melakukan pengawasan terhadap UU dan APBN. Ini melanggar UU no 25 tahun 2009. kalau sudah melanggar kita harus ingatkan, ini UU kamu langgar. pemerintah yang melanggar, ya kalau melanggar apa kira-kira?," pungkasnya.(yn)