Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 08 Apr 2015 - 15:38:38 WIB
Bagikan Berita ini :

OC Kaligis : Keputusan Sela PTUN Tak Halangi Putusan MPG

10OC Kaligis Advokat.jpg
OC Kaligis Kuasa Hukum Partai Golkar Kubu Agung Laksono (Sumber foto : dok.teropongsenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Partai Golkar hasil Munas Ancol menegaskan meski sudah ada putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun kepemimpinan Partai Golkar masih tetap mengacu pada keputusan Mahkamah Partai Golkar (MPG).

Menurut kuasa hukum Partai Golkar versi Munas Ancol OC Kaligis, sebagai negara hukum pihaknya berpegangan teguh pada UU Partai Politik. Sehingga pemerintah hanya menjalankan perintah sesuai dengan UU tersebut. "Yang berjalan adalah putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG). Ini tidak dikembalikan pada Golkar hasil Munas Riau," katanya kepada TeropongSenayan di Jakarta, Rabu (08/04/2015).

Lebih jauh kata Kaligis, semua pihak harus menghormati dan menerima putusan Mahkamah Partai Golkar. "Jadi keputusan MP itu sudah final dan mengikat. Jadi keputusan MP itulah yang menjadi pertimbangan Menkumham untuk mengesahkan kepengurusan Munas Ancol," terang dia lagi.

Jadi, lanjut Kaligis, Menkumham seharusnya tidak tunduk pada putusan sela PTUN. "Karena MPG kan perintah yang diatur UU dan Menkumham harus mengajukan banding atas putusan PTUN," pungkasnya. (ec)

tag: #Kisruh Partai Golkar  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement