JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Kader muda Partai Golkar (AMPG) memperingatkan Komisi Yudisial (KY) agar tidak 'menekan' hakim Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) yang saat ini sedang menyidangkan sengketa kepengurusan DPP Partai Golkar. "Buat apa KY mengintervensi Hakim PTUN," kata pengurus Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Lasman Napitupulu kepada TeropongSenayan di Jakarta, Minggu (26/4/2015).
Sebelumnya, Komisioner KY Imam Anshori Saleh meminta agar Ketua Majelis Hakim PTUN Teguh Satya Bhakti mengundurkan diri sebagai ketua majelis kasus sengketa Partai Golkar. Sebab, Teguh pernah 'dibantu' oleh Yusril Ihza Mahendra, pengacara Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (ARB).
Menurut Lasman, hal itu merupakan bentuk intervensi dan sikap arogan dari KY terhadap hakim PTUN. "Buat apa Imam Anshori intervensi Teguh. Apakah dia lupa saat seleksi menjadi Hakim KY. Dia menyandarkan nasib dan mengemis-ngemis kepada Fraksi PG di DPR. Hari gini masih sombong! Berkacalah!" ungkapnya.
Lasman juga mempertanyakan KY mengapa hal tersebut dipermasalahkan setelah proses sidang sengketa kepengurusan sudah berjalan di PTUN. "Kenapa saat di PN Jakut dan PN Jakbar, Imam Anshori tidak angkat bicara," katanya.
Bahkan Lasman mensinyalir ada maksud lain dari intervensi yang dilakukan oleh KY. Bahkan terkesan membela salah satu pihak yang saat ini sedang bersengketa yaitu pihak Munas Bali yang dipimpin oleh ARB dan Munas Munas Jakarta yang diketuai oleh Agung Laksono. "Bisa saja intervensi ini titipan dari salah satu pihak yaitu lawan dari ARB," tegasnya.
Rencananya Besok, Senin (27/4), PTUN akan kembali melakukan sidang sengketa kepengurusan Partai Golkar dengan ketua majelis hakim Teguh Satya Bhakti. Di kubu penggugat, duduk sebagai pengacara Yusril Ihza Mahendra. Agenda sidang adalah mendengarkan para saksi dari kedua belah pihak. Direncanakan akan ada pemanggilan terhadap Muladi selaku hakim dalam Mahkamah Partai Golkar (MPG) untuk dimintai keterangannya terkait putusan MPG.
Juga ada tiga pakar lain yang akan jadi saksi ahli yakni adalah dua mantan hakim konstitusi yaitu Maruarar Siahaan dan Harjono. Kemudian pakar hukum tata negara I Gede Astawa. (ec)