Berita
Oleh Alfian Risfil pada hari Selasa, 27 Mar 2018 - 02:46:31 WIB
Bagikan Berita ini :

Soal Aliran Uang ke Puan dan Pramono, Pengacara Novanto : Tunggu Saja, Ini Masih Reli Panjang…

95Setnov.jpg
Setnov usai menjalani persidangan di Pengdilan Tipikor Jakarta Pusat (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya menyerahkan sepenuhnya kepada proses peradilan terkait kesaksian Novanto soal aliran uang hasil korupsi e-KTP kepada Politisi PDI-P Puan Maharani dan Pramono Anung.

"Ya kita serahkan ke pengadilan. Semua kan pemeriksaan di atas (sumpah). Kita tunggu saja apa proses pemeriksaan di pengadilan itu kan keterangan Pak Nov (Novanto)," ujar Firman Wijaya di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (26/3/2018).

Firman lantas menekankan bobot hukum dari keterangan terdakwa. Dia juga menyinggung soal pengajuanjustice collaborator(JC) Novanto.

"Yang jelas, keterangan terdakwa itu kan memang punya nilai. Itu satu. Kemudian yang kedua, dalam konteks JC, beliau sudah mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan sebesar Rp 5 miliar. Itu yang perlu diapresiasi," kata dia.

Selain itu, Firman juga meluruskan KPK yang menilai Novanto setengah hati dalam mengakui perbuatannya serta mengungkap keterlibatan sejumlah nama.

"Oh mengaku. Pertemuan-pertemuan mengaku. Jam itu pun mengaku. Hanya konteks peristiwanya saja yang diluruskan. Jadi kita tunggu saja. Saya rasa ini masih reli panjanglah ya pemeriksaannya. Kan masih ada Pak Irvanto dan sebagainya. Kita tunggu saja," ujarnya.

Novanto dalam pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor menyebut adanya aliran uang proyek e-KTP ke Puan Maharani dan Pramono, masing-masing sebesar USD 500 ribu. Keterangan itu disebutnya diperoleh dari cerita Made Oka. (Alf)

tag: #korupsi-ektp  #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement