JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Jasriadi 'bos Saracen' langsung mengajukan banding atas vonis 10 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Jasriadi keberatan atas vonis tersebut.
Kuasa hukum Jasriadi, Abdullah Al Katiri mengungkapkan, majelis tidak mempertimbangkan keterangan-keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan.
"Atas putusan majelis hakim, Jasriadi tetap menyatakan banding meskipun sisa hukumannya hanya tinggal 1 bulan," kata Abdullah, umat (6/4/2018).
"Baik ahli oleh pihak terdakwa (a de charge) maupun dari pihak JPU dengan tegas dan jelas menyatakan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa karena semua yang dilakukan olehnya dengan izin dari pemilik akun," ungkapnya.
Kuasa hukum juga menganggap seharusnya Jasriadi tinggal menjalani 1 bulan masa tahanan setelah divonis 10 bulan. Namun Jasriadi tak mau pasrah atas vonis tanpa melakukan perlawanan hukum.
"Dia menyatakan, 'Jika saya tidak banding, saya dianggap bersalah dong,'" ucap Abdullah menirukan pendapat Jasriadi.
Diketahui, PN Pekanbaru menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Jasriadi 'bos Saracen'. Hakim menilai terdakwa Jasriadi dinyatakan melanggar Pasal 46 ayat (2) jo Pasal 30 ayat (2) UU ITE. Dalam persidangan ini, Jasriadi hanya terbukti melakukanillegal accessterhadap akun FB milik Sri Rahayu. (Alf)