Berita
Oleh Anwar pada hari Sabtu, 07 Apr 2018 - 05:57:04 WIB
Bagikan Berita ini :

Divonis 10 Bulan Bui, Bos Saracen Langsung Ajukan Banding

44Kelompok-Saracen.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Jasriadi 'bos Saracen' langsung mengajukan banding atas vonis 10 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Jasriadi keberatan atas vonis tersebut.

Kuasa hukum Jasriadi, Abdullah Al Katiri mengungkapkan, majelis tidak mempertimbangkan keterangan-keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan.

"Atas putusan majelis hakim, Jasriadi tetap menyatakan banding meskipun sisa hukumannya hanya tinggal 1 bulan," kata Abdullah, umat (6/4/2018).

"Baik ahli oleh pihak terdakwa (a de charge) maupun dari pihak JPU dengan tegas dan jelas menyatakan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa karena semua yang dilakukan olehnya dengan izin dari pemilik akun," ungkapnya.

Kuasa hukum juga menganggap seharusnya Jasriadi tinggal menjalani 1 bulan masa tahanan setelah divonis 10 bulan. Namun Jasriadi tak mau pasrah atas vonis tanpa melakukan perlawanan hukum.

"Dia menyatakan, 'Jika saya tidak banding, saya dianggap bersalah dong,'" ucap Abdullah menirukan pendapat Jasriadi.

Diketahui, PN Pekanbaru menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Jasriadi 'bos Saracen'. Hakim menilai terdakwa Jasriadi dinyatakan melanggar Pasal 46 ayat (2) jo Pasal 30 ayat (2) UU ITE. Dalam persidangan ini, Jasriadi hanya terbukti melakukanillegal accessterhadap akun FB milik Sri Rahayu. (Alf)

tag: #saracen  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...