Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Senin, 09 Apr 2018 - 08:19:14 WIB
Bagikan Berita ini :

Pemerintah Didesak Bentuk Badan Pangan, Ini Tujuannya

56Andi-Akmal.jpg
Andi Akmal Pasluddin (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Komisi IV DPR mendesak pemerintah segera merealisasikan pembentukan badan pangan sesuai amanat dalam Pasal 126 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Hal itu diutarakan anggota Komisi IV DPR Andi Akmal Pasluddin. menurutnya, pembentukan badan tersebut sangat penting untuk mengatasi carut marut impor pangan.

"Pembentukan Badan Pangan Nasional (BPN) berfungsi sebagai regulator. BPN difungsikan menjadi regulator dengan fokus utama pada sisi hilirisasi. Sementara dari sisi hulu, seperti peningkatan produksi, sistem budi daya pangan, dan sebagainya masih tetap di bawah naungan Kementerian teknis terkait," kata Akmal saat dihubungi di Jakarta, Minggu (8/4/2018).

Akmal menjelaskan, sudah dua tahun lebih berlalu dari batas paling lambat terbentuknya Badan Pangan Nasional (BPN) pada 17 November 2015 sesuai dengan pasal 150 UU Pangan berbunyi, lembaga Pemerintah yang menangani bidang Pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 129 harus telah dibentuk paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. Karena diundangkan 17 November 2012, paling lambat Badan Pangan Nasional (BPN) terbentuk 17 Nopember 2015.

Politisi PKS ini menyebut, banyak kebijakan impor yang anomali pada kenyataan di lapangan. Sebagai contoh, di awal tahun 2018, Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk mengimpor beras sebanyak 500.000 ton dari Vietnam dan Thailand.

Alasannya klasik, untuk mengamankan kebutuhan pangan dan menjaga stabilitas harga beras di pasaran. Namun, banyak kejanggalan dan tanda tanya bagi masyarakat. Yang paling utama, mengapa pemerintah tiba-tiba melakukan impor beras di saat kondisi pangan terbilang stabil.

Menteri Pertanian bahkan pernah menyampaikan tidak akan melakukan impor beras setidaknya hingga pertengahan 2018 karena produksinya mencukupi.

Dengan terbentuknya badan pangan dengan segera, menurut Akmal, merupakan sebuah penyatuan semua tugas dan fungsi yang ada di Kementerian/Lembaga menjadi melekat di lembaga pangan tersebut.

Selain agar BPN menjadi powerful dari sisi otoritas, juga untuk mempersingkat rantai birokrasi yang begitu panjang dan tumpang tindih tugas dan fungsi selama ini.

Pelaksanaan kuota impor, tarif, dan turunannya juga menjadi satu pintu sehingga program melindungi petani nasional dan jaminan kedaulatan pangan nasional bisa terwujud.

"Saya berharap, pemerintah segera menyelesaikan pembagian fungsi dan wewenang antara Kementerian Perdagangan dan Badan Pangan Nasional (BPN) yang akan di atur dalam Rancangan Perpres Tentang BPN. Dengan di bentuknya BPN, diharapkan segera menyesaikan permasalahan impor pangan untuk mewujudkan kedaulatan pangan," paparnya.(yn)

tag: #impor-pangan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement