JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencari masukan terkait putusan hakim tunggal Pengadilan Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus korupsi Bank Century.
"KPK sedang mengkaji itu. Kita menugaskan penyidik dan jaksa untuk mendalami itu. Mudah-mudahan dalam waktu yang dekat kita akan mendapat masukan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Selasa (17/4/2018).
Dalam putusannya yang dibacakan pada Selasa (10/4), Hakim Tunggal Effendy Muchtar memerintahkan KPK untuk tetap melanjutkan kasus dugaan tindak pidana korupsi Bank Century sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.
"Kita juga mendengarkan masukan ahli-ahli dari luar mengenai putusan praperadilan PN Jakarta Selatan," tambah Agus.
Agus menegaskan bila KPK memiliki alat bukti yang cukup maka lembaganya akan menindaklanjuti bukti tersebut.
"Kita akan mendengarkan masukan dari temen-temen penyidik dan penuntut yang kita tugaskan untuk mendalami itu. Nanti mungkin minggu ini kita akan mendapatkan itu," tambah Agus.
Agus juga belum berencana untuk memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono dalam penyelidikan kasus tersebut.
"Belum (akan dipanggil), tadi kita masih mendengarkan masukan dari penyidik lain," ungkap Agus. (plt/ant)