JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan terhadap mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) dan mantan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad dalam penyelidikan kasus Bank Century.
"Dibutuhkan keterangannya dalam proses pengembangan kasus Century," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (27/5/2019).
Febri menyatakan bahwa Muliaman dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai pejabat di Bank Indonesia sebelumnya.
"Jabatan di BI sebelumnya," ungkap Febri.
Sebelumnya, KPK menduga bahwa dalam kasus Bank Century tersebut tidak dilakukan oleh satu orang saja.
Berdasarkan putusan yang sudah berkekuatan hukum dengan terdakwa mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa BI Budi Mulya saat itu terdapat beberapa orang yang diduga juga harus bertanggung jawab.
Selain Muliaman, KPK juga telah meminta keterangan dari Budi Mulya di Lapas Sukamiskin, Bandung dalam penyelidikan kasus Bank Century.
Untuk diketahui, Budi Mulya merupakan terpidana tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Budi Mulya telah dijatuhi putusan kasasi pada 8 April 2015 yaitu penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Selain itu, KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.
Selanjutnya, mantan Gubernur Indonesia dan Wakil Presiden RI 2009-2014 Boediono dan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Hartadi Agus Sarwono.(plt)