JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana talangan Bank Century Rp 6,7 triliun. Selain Miranda Goeltom, lembaga antirasuah itu juga menjadwalkan pemeriksaan pejabat Bank Indonesia (BI) periode 2008.
"Dalam minggu ini dan minggu depan akan ada beberapa pihak lagi yang akan dimintakan keterangan dari (pihak) Bank Indonesia," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jakarta Selatan, Selasa (13/11/2018).
Meski begitu, Febri mengungkapkan identitas dan urutan bekas pejabat BI yang bakal dimintai keterangan tersebut. Pejabat BI saat bailout dikucurkan tahun 2008 yakni Boediono selaku gubernur BI, Budi Mulya selaku deputi pengelolaan moneter dan devisa, Miranda Swaray Goeltom selaku deputi gubernur senior, Muliaman Dharmansyah Hadad selaku deputi bidang kebijakan perbankan/stabilitas sistem keuangan, Siti Chalimah Fadjrijah selaku deputi gubernur pengawasan bank umum dan bank syariah, dan Budi Rochadi selaku deputi bidang sistem pembayaran, pengedaran uang, BPR, dan perkreditan. Dua nama terakhir sudah meninggal dunia.
Miranda sendiri menjalani pemeriksaan penyelidik KPK Selasa (13/11/2018) kurang dari 2 jam lamanya. Dia mengaku dimintai klarifikasi soal prosedur-prosedur pengambilan keputusan bailout Century.
Pemeriksaan saksi bakal dilakukan marathon. Selain bekas pejabat BI, sejumlah nama sudah masuk daftar yang bakal diperiksa KPK selama dua minggu ke depan. Yang pasti babak baru penyelidikan dilakukan setelah Budi Mulya divonis 15 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus Century.
"(Memeriksa juga) pihak yang terkait (lainnya)," kata Febri yang juga tidak merinci nama lain yang bakal dipanggil antara lain Sri Mulyani yang saat bailout dikucurkan menjabat Menteri Keuangan dan Ketua Komite Stabilisasi Sektor Keuangan.(yn)