Berita
Oleh Ilyas pada hari Jumat, 10 Apr 2015 - 14:00:45 WIB
Bagikan Berita ini :

SDA: KPK, Tolong Saya Diproses Secara Hukum, bukan Opini

68suryadharma ali.jpg
Suryadharma Ali (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Suryadharma Ali (SDA) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013.

Namun Mantan Menteri Agama tersebut mengaku memenuhi panggilan KPK guna mencari keadilan.

"Saudara-saudara sekalian, saya hadir pada hari ini memenuhi undangan KPK, tidak lain adalah dalam rangka mencari keadilan," kata Suryadharma di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/4/2015).

Ia yang datang didampingi tim pengacaranya, yakni antara lain Humprey Djemat dan Andreas Nahot Silitonga mau mengikuti proses hukum KPK karena penghormatannya kepada hukum.

"Tapi saya juga berharap saya betul-betul diproses secara hukum, secara berkeadilan, bukan dengan opini. Saya minta teman-teman sekalian inget loh ya, hidup cuma sebentar, ada akhirat nanti," jelasnya.

Surya juga menilai bahwa KPK belum memiliki cukup bukti dalam perkaranya.

"Sekali lagi di sidang praperadilan KPK belum bisa memberikan bukti jumlah yang pasti kerugian negara. Sedangkan unsur untuk alat bukti tidak hanya sekedar kerugian negara itu pasal 184 KUHAP kan ada bukti. Artinya tidak hanya sekedar kerugian ngara, ada keterangan saksi, ahli, dokumen baik itu optik dan sebagainya, itu kan bukan harus dihadirkan di praperadilan, fakta itu dihadirkan dalam pokok perkara," jelasnya. (iy)

tag: #KPK  #Suryadharma Ali  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Prof Romli: Saya Siap Jadi Saksi Ahli Hadapi Budi Said Jika Lakukan Kasasi ke MA

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 24 Feb 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Masyarakat menyambut baik Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta  (PT DKI) yang memperberat hukum Budi Said dari 15 menjadi 16 Tahun dan Pidana Tambahan ...
Berita

Aliansi BEM NKRI Geruduk KPK, Desak Pengusutan Kasus Penambahan Reses DPD RI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Aliansi BEM NKRI menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (24/2/25) pukul 10.00 WIB.  Aksi ini dilakukan untuk ...