Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Jumat, 20 Apr 2018 - 16:43:49 WIB
Bagikan Berita ini :

Polemik Perpres TKA, Fadli Zon: Kebijakan Jokowi Salah Arah

45fadli-zon-sebut-elektabilitas-jokowi-sudah-lampu-kuning.jpg.jpg
Fadli Zon (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyoalPerpres No. 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang baru saja diteken Presiden Jokowi.

Fadli menilai, relaksasi aturan tenaga kerja asing yang dilakukan Jokowi tersebut tak berpihak pada kepentingan tenaga kerja lokal.

“Kebijakan ini menurut saya salah arah. Waktu kampanye dulu Pak Jokowi berjanji akan menciptakan 10 juta lapangan kerja bagi anak-anak bangsa. Namun, tiga tahun berkuasa pemerintah malah terus-menerus melakukan relaksasi aturan ketenagakerjaan bagi orang asing,” kata Fadli di Jakarta, Jumat (20/4/2018).

Menurutnya, integrasi ekonomi ASEAN, serta berbagai ratifikasi kerjasama internasional lainnya, tanpa ada pelonggaran aturan sekalipun, sebenarnya arus tenaga kerja asing sudah merupakan sebuah keniscayaan.

Dengan kondisi demikian, lanjut Fadli, pada situasi itu yang sebenarnya Indonesia butuhkan justru adalah bagaimana melindungi tenaga kerja lokal.

“Kita selama ini sudah ugal-ugalan dalam membuka pasar domestik kita bagi produk-produk luar, jangan kini pasar tenaga kerja kita juga dibuka untuk orang asing tanpa ada perlindungan berarti. Apalagi, dibandingkan negara ASEAN lain, kita saat ini memang paling tidak protektif terhadap kepentingan nasional,” ungkap dia.

Kemudian, Fadli merujuk data, bidang perdagangan. Menurut data INDEF tahun 2017, Indonesia hanya memiliki hambatan non tarif sebanyak 272 poin. Padahal, Malaysia dan Thailand saja masing-masing punya hambatan nontarif sebanyak 313 poin dan 990 poin.

Kecilnya jumlah hambatan nontarif, kata Fadli, di Indonesia menunjukkan buruknya komitmen pemerintah dalam melindungi industri dan pasar dalam negeri. Pemerintah seharusnya serius melindungi pasar dan industri dalam negeri, karena itu mewakili kepentingan nasional bangsa dan negara ini.

“Celakanya, sesudah pasar kita diberikan secara murah kepada orang lain, kini bursa kerja di Tanah Air juga hendak diobral kepada orang asing. Bahaya sekali keputusan pemerintah ini,” sesalWaketum Gerindra itu.

Tidak hanya itu, tegas Fadli, jika mengacu data Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans), per Maret 2018 ada sekitar 126 ribu tenaga kerja asing yang ada di Indonesia.

"Bayangkan, jika angka ini melonjak 69,85 persen dibandingkan angka jumlah tenaga kerja asing pada Desember 2016, yang masih 74.813 orang. Sebelum ada Perpres No. 20/2018 saja lonjakannya sudah besar, apalagi sesudah ada Perpres ini," beber Fadli.

“Masalahlainnya, itu baru data tenaga kerja legal. Kita tak tahu data tenaga kerja ilegal yang masuk ke Indonesia. Yang jelas, sepanjang tahun 2017 kita sama-sama menyimak kasusnya ada ribuan. Saya yakin jumlah riilnya jauh lebih besar ketimbang yang terungkap di media,” pungkas dia. (Alf)

tag: #fadli-zon  #dpr  #jokowi  #kemenakertrans  #tenaga-kerja-asing-tka  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement