Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Minggu, 20 Mei 2018 - 09:04:53 WIB
Bagikan Berita ini :

Surati Presiden Soal Mobil Listrik, Ini Alasan KPK

96ketuakpkagus.JPG
Ketua KPK Agus Raharjo (Sumber foto : ist)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang perlunya Indonesia memproduksi mobil listrik. Ketua KPK Agus Raharjo membenarkan pihaknya telah mengirim surat kepada Presiden perihal mobil lisrik.

Surat yang berisi saran tersebut, menurut Agus, merupakan bagian dari tugas KPK. Yakni, tugas monitoring.

Termasuk dalam tugas tersebut, lajjut Agus, adalah memberi saran kepada pemerintah mengenai kebijakan yang perlu diambil. Dalam hal ini, KPK menyarankan Indonesia harus mempunyai kendaraan bermotor listrik dengan merek nasional.

"Oleh karena itu, kami menyarankan di dalam surat itu, kalau bisa kita mengambil langkah-langkah supaya kita bisa berkembang," kata Agus di Jakarta, Sabtu (19/5/2018).

Agus mengungkapkan bahwa pihaknya sudah bertemu dan berkomunikasi dengan beberapa kementerian dan lembaga yang paham mengenai pembuatan mobil listrik. Dengan demikian, sambung dia, KPK melihat ada potensi Indonesia mampu memproduksi mobil listrik.

"Ini suatu kesempatan jangan sampai kota seperti yang lalu, Indonesia hanya jadi konsumen, tidak jadi produsen," ucap Agus.

Seperti dikutip media, ada tiga poin dalam isi surat KPK kepada Presiden tersebut. Pertama, meminta pemerintah untuk mengesahkan kendaraan bertenaga listrik bermerek nasional dan dalam upaya tersebut idealnya diwujudkan melalui sinergi antara pemerintah, Perguruan Tinggi dan industri nasional.

Kedua, berkaitan dengan kebijakan pemerintah dengan mengeluarkan Perpres tentang Percepatan Kendaraan Listrik Nasional perlu segera disahkan, dengan terlebih dulu memastikan adanya penyempurnaan skema insentif, baik fiskal dan nonfiskal.

Selain itu, pemerintah juga diminta menberikan dukungan berupa pendanaan riset pengembangan dan inovasi yang memadai, pembuatan skema pajak dan tarif bea masuk yang sesuai dengan tahapan industri perintis nasional (pioneer industry). Lainnya juga adalah melalui penyederhanaan regulasi dan kebijakan dalam rangka mewujudkan sinergi antar BUMN, terutama di sektor energi dan manufaktur dari perguruan tinggi dan dukungan pemasaran produk melalui pengadaan barang pemerintah melalui skema e-catalogue.

Ketiga, dalam surat tersebut disarankan seluruh kebijakan kementerian dan lembaga terkait dikoordinasikan dalam pola yang lebih strategis dan sinergis, serta menghindari adanya konflik kepentingan, baik dalam perumusan dan perencanaannya. (plt)

tag: #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement