JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR, Firman Soebagyo mengatakan bahwa pengadaan polisi parlemen untuk mencegah tindakan kejahatan seperti teroris dan kriminal di lingkungan DPR.
Bahkan, lanjut Firman, adanya polisi parlemen nanti juga bertujuan untuk menindak wartawan 'bodrex' yang berkeliaran di gedung DPR dan komplek parlemen yang acap kali melakukan pemerasan.
"Pers juga merasa terganggu karena banyak wartawan 'bodrex' atas namakan media tertentu meras anggota," kata Firman di gedung Nusantara II DPR lantai 3, Jakarta, Selasa (14/4/2015).
Selain itu Firman mengungkapkan kalau personil polisi parlemen yang akan didatangkan nanti memiliki kualifikasi B atau sekelas Brigadir Jenderal (Brigjen). Namun untuk jumlahnya sendiri hingga kini belum bisa dapat dipastikan.
"Pamdal tidak dibubarkan, nanti mereka berjaga di dalam. Sistem komando menyeluruh akan dipegang polisi," tukasnya.
Sebelumnya, terdapat proposal untuk membangun pasukan pengamanan layaknya paspampres yang dinamakan polisi parlemen. Pengamanan ini nantinya akan dilakukan oleh Polri. Namun proposal ini memang sedang dalam tahap pematangan kembali di Badan Legislatif.
Landasan hukum pengajuan Polisi Parlemen oleh DPR ini adalah UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri, Keputusan Presiden Nomoe 63 tahun 2004 tentang Objek Vital Nasional dan Peraturan Kapolri nomor 24 tahun 2007 tentang sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, perushaan dan atau instansi lembaga pemerintah. (iy)