Berita
Oleh M Anwar pada hari Jumat, 25 Mei 2018 - 22:40:09 WIB
Bagikan Berita ini :

Remaja Penghina Jokowi Akhirnya Jadi Tersangka

47jokowi-1.jpg.jpg
Presiden Joko Widodo (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan remaja berinisial RJ (16) sebagai tersangka, lantaran dalam video yang viral di media sosial menghina dan mengancam Presiden Joko Widodo.

"Kita kenakan Pasal 247 ayat 4 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2006 tentangITEdengan ancaman enam tahun," kata Kabid HumasPolda Metro JayaKombes Argo Yuwonodi Polda Metro Jaya,Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).

Penetapan status tersangka untuk RJ ini dilakukan usai polisi melakukan serangkaian pemeriksaan intensif. Meski berstatus tersangka, polisi tak menahan RJ lantaran masih di bawah umur serta ancaman hukumannya kurang dari tujuh tahun. Hal tersebut mengacu Pasal 32 tentang penahanan terhadap anak.

"Karena mengacu pada sistem perlindungan anak bahwa di Pasal 32 dinyatakan penahanan terhadap anak bisa dilakukan jika berumur 14 tahun atau lebih dan kedua anak itu mendapat ancaman diatas tujuh tahun," ujar Argo.

Akan tetapi, Argo mengungkapkan pihaknya menempatkan RJ ke Panti Sosial Marsudiputra, Cipayung, Bambu Apus, Jakarta Timur, untuk dibina.

"Tadi malam pukul 00.00 WIB sudah kita pindahkan ke tempat anak yang berhadapan dengan hukum di Cipayung, Jakarta Timur," jelasnya.(yn)

tag: #jokowi  #hate-speech  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
IDUL FITRI 2025 WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2025 HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2025 HERMAN KHAERON
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Lestari Moerdijat: Dorong Peningkatan Kemampuan Dosen

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 03 Apr 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dorong pengembangan kemampuan dosen untuk mewujudkan transformasi pendidikan tinggi yang tidak hanya berorientasi akademik, tetapi juga membentuk karakter, dan memperkuat ...
Berita

Layani Nasabah pada Libur Lebaran, Bank DKI Terapkan Operasional Terbatas

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sebagai bentuk layanan Bank DKI terhadap kebutuhan masyarakat dalam melakukan transaksi perbankan, Bank DKI menerapkan operasional layanan terbatas pada momen cuti bersama ...