JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan remaja berinisial RJ (16) sebagai tersangka, lantaran dalam video yang viral di media sosial menghina dan mengancam Presiden Joko Widodo.
"Kita kenakan Pasal 247 ayat 4 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2006 tentangITEdengan ancaman enam tahun," kata Kabid HumasPolda Metro JayaKombes Argo Yuwonodi Polda Metro Jaya,Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).
Penetapan status tersangka untuk RJ ini dilakukan usai polisi melakukan serangkaian pemeriksaan intensif. Meski berstatus tersangka, polisi tak menahan RJ lantaran masih di bawah umur serta ancaman hukumannya kurang dari tujuh tahun. Hal tersebut mengacu Pasal 32 tentang penahanan terhadap anak.
"Karena mengacu pada sistem perlindungan anak bahwa di Pasal 32 dinyatakan penahanan terhadap anak bisa dilakukan jika berumur 14 tahun atau lebih dan kedua anak itu mendapat ancaman diatas tujuh tahun," ujar Argo.
Akan tetapi, Argo mengungkapkan pihaknya menempatkan RJ ke Panti Sosial Marsudiputra, Cipayung, Bambu Apus, Jakarta Timur, untuk dibina.
"Tadi malam pukul 00.00 WIB sudah kita pindahkan ke tempat anak yang berhadapan dengan hukum di Cipayung, Jakarta Timur," jelasnya.(yn)