JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Peneliti Lembaga Kajian Terorisme dan Konflik Sosial Universitas Indonesia (UI) Solahudin menilai, aparata hukum hingga kini belum menindak terorisme hingga ke akar-akarnya.
"Penegak hukum hanya menyelesaikan tindak pidana terorisme bukan akar terorisme," kata Solahudin, dalam diskusi bertajuk 'Pemberantasan Terorisme; Legislasi, Tindakan Polisi dan Deradikalisasi' di Warung Daun, Cikini, Jakpus, Sabtu (26/5/2018).
Kendati demikian, Solahudin berharap pasca terbitnya Undang-Undang Anti-Terorisme dapat memperkuat program deradikalisasi dan kontra radikalisasi yang selama ini sudah dijalankan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Untuk menyelesaikan akar masalah teroris, kita butuh program deradikalisasi dan kontra radikalisme yang mumpuni dan kuat," ujarnya.
"Saya kira penting bagi stakeholders untuk memperkuat sisi ini. Dimana kita tau bahwa sekarang posisi BNPT masih lemah dalam soal deradikalisasi dan kontra radikalisme," tambah Solahudin.
Ia juga yakin, jika terorisme dapat dituntaskan sampai pada akar-akarnya, maka tidak akan ada lagi permasalahan yang mengancam keamanan Tanah Air Indonesia.
"Karena kalau misalkan akar masalah terorisme bisa kita selesaikan, harapannya kedepan soal terorisme ini tidak lagi menjadi gangguan atau ancaman bagi Indonesia," pungkasnya.(yn)