JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua DPR RI Bambang Soesatyo berjanji akan segera merampungkan Revisi Undang-Undang(RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia mengakui ada sejumlah poin yang menjadi perdebatan dalam pembahasan RUU KUHP.
"Ada sedikit tentang perzinaan, tentang LGBT, tentang penghinaan presiden tapi itu sudah ada titik temunya dan jalan keluarnya tentang LGBT itu sudah ada titik temunya yang penting tidak ada diskriminasi," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2018).
Bamsoet menerangkan untukRancangan Undang-Undang KUHP mengenai pidana untuk perzinaan dan LGBT hal ini berbeda dengan dengan UU di Singapura.
"Karena UU di Singapura lebih ketat bisa masuk ke ruang publik bisa masuk ke kamar. Nah kita ini nggak. Sejauh perbuatan itu dilakukan di rumah dalam kamar itu tidak ada masalah," katanya.
"Tapi, ketika itu kemudian direkam, kemudian disiarkan disebarluaskan seperti video porno yang beredar hari-hari ini itu baru ada pidananya. Tapi sejauh itu tidak ya kita tidak masuk ruang private," tambahnya.
Jadi UU ini, kata politikus Golkar ini tidak masuk ke dalam ruang private. Negara tidak mengurus hal-hal yang sifatnya pribadi.
"Tapi manakala ada pengaduan, ada delik aduan maka itu bisa diproses misalnya ada seorang istri melaporkan suaminya selingkuh itu kejadiannya di dalam kamar. Tapi karena ada yang mengadu maka itu akan diproses secara hukum," tandasnya.(yn)