STOCKHOLM (TEROPONGSENAYAN)--Parlemen Denmark mengesahkan undang-undang yang melarang penggunaan pakaian bercadar di ruang publik.
Ini menjadikan Denmark negara Eropa terbaru yang melakukan pelarangan tersebut, Kamis (31/5/2018).
"Siapa pun yang mengenakan pakaian yang menyembunyikan wajah di depan umum akan dihukum dengan denda," kata undang-undang, yang disahkan oleh 75 suara berbanding 30.
Disusun oleh pemerintah sayap kanan-tengah, undang-undang tersebut, yang akan berlaku pada 1 Agustus, juga didukung oleh Partai Sosial Demokrat dan Partai Rakyat Denmark sayap kanan ekstrem.
Dilansir AFP, mengenakan burqa yang menutupi seluruh wajah seseorang, atau niqab yang hanya menunjukkan mata, di depan umum akan dikenakan denda 1.000 kroner Denmark (sekitar Rp2,18 juta).
Pelanggaran berulang akan didenda hingga 10.000 kroner Denmark (sekitar Rp21,8 juta).
Tidak diketahui berapa banyak jumlah perempuan yang mengenakan niqab dan burqa di Denmark.
Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa pada tahun lalu mendukung larangan Belgia untuk mengenakannya di depan umum.
Prancis adalah negara Eropa pertama yang melarang niqab di tempat umum dengan undang-undang yang berlaku pada 2011.(yn/ant)