Berita
Oleh Alfian Risfil pada hari Sabtu, 10 Mar 2018 - 22:05:34 WIB
Bagikan Berita ini :

UIN Yogya Akhirnya Cabut Larangan Bercadar

32IMG-20180310-WA0056.jpg
Surat pencabutan kebijakan larangan bercadar bagi mahasiswi di lingkungan kampus UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Setelah dikritik sejumlah pihak, kebijakan Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang melarang mahasiswi bercadar di lingkungan kampus akhirnya dicabut.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor B-1679/Un.02/R/AK.00.3/03/2018 perihal “pencabutan surat tentang pembinaan mahasiswi bercadar”, pada Sabtu (10/3/2018), dan ditandatangani lansung oleh Rektor UIN SUKA, Yudian Wahyudi.‎

Tembusan surat ditujukan kepada Direktur Pasca Sarjana, Dekan Fakultas, Kepala Unit/Lembaga UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

"Berdasarkan rapat koordinasi universitas (UKU) pada Sabtu, 10 Maret 2018 diputuskan bahwa surat rektor No. B-1301/Un.02/R/AK.00.3/03/2018 tentang pembinasaan mahasiswi bercadar dicabut demi menjaga iklim akademik yang kondusif," demikian bunyi surat yang beredar di kalangan wartawan.

Sebelumnya, kebijakan rektor perihal pelarangan mahasiswi bercadar memunculkan polemik. Ada yang mendukung dan banyak juga yang menganggap bahwa sang Rektor melanggar kebebasan hak azasi manusia.

Ada sekitar 41 mahasiswi UIN Jogja yang sempat didata untuk dibina agar tidak menggunakan cadar.

Rektor Yudian mengatakan, aturan larangan bagi mahasiswi menggunakan cadar karena UIN Sunan Kali Jaga adalah kampus negeri yang berasaskan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Atas dasar itu, UIN Sunan Kalijaga menolak ideologi atau aliran yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI," kata Yudian.(yn)

tag: #cadar  #uin-yogyakarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement